Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021, tak hanya berlaku di Jawa dan Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordintor Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan apa saja indikator yang mendasari penerapan PPKM Darurat terhadap 15 kabupaten/kota tersebut. Dalam rapat evaluasi PPKM Darurat secara virtual pada Jumat, 9 Juli 2021, Airlangga mengatakan tiga acuannya, yakni keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 65 persen, kasus Covid-19 naik signifikan, dan pencapaian vaksinasi Covid-19 masih kurang dari 50 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut 15 kabupaten/kota yang terkena PPKM Darurat mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021:
- Kota Padang
- Padang Panjang
- Bukittinggi
- Balikpapan
- Bandarlampung
- Pontianak
- Manokwari
- Sorong
- Batam
- Bontang
- Singkawang
- Berau
- Tanjungpinang
- Mataram
- Medan
Sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat berupaya menekan kasus Covid-19 dengan cara menutup aktivitas di pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor, pertokoan, destinasi wisata, dan fasilitas umum. Masyarakat dilarang beraktivitas sosial, budaya, dan olahraga di luar ruangan.
Pengecualian berlaku untuk sektor esensial, yakni kesehatan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, industri orientasi ekspor boleh buka dengan pembatasan. Bidang logistik, industri makanan, transportasi, energi, keamanan, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap berjalan.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy sudah mengambil langkah antisipasi jika kasus positif Covid-19 meningkat. Pemerintah provinsi menyiapkan Asrama Haji Padang sebagai tempat isolasi, memastikan rumah sakit siap melayani pasien, serta ketersediaan obat dan oksigen.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
Penderita Covid-19 yang Kurang Mampu Bakal Dapat Paket Obat, Apa Syaratnya?