Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menindak dua juru parkir liar yang diduga melakukan aksi nutuk atau menaikkan tarif tak wajar disertai pembukaan lahan liar di sekitaran Jalan Malioboro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aksi juru parkir liar itu dilakukan di seputaran Stasiun Tugu Jalan Pasar Kembang (Sarkem) atau sisi utara perbatasan Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada dua juru pakir yang kami tindak, satu orang menarik tarif di luar ketentuan dan satu lagi menyelenggarakan parkir tanpa izin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Archye Nevada, Selasa, 4 Juli 2023.
Dua juru parkir berinisial AP dan EA itu masing-masing terpergok mematok tarif kepada pemilik mobil sebesar Rp 10 ribu dan Rp 25 ribu.
Aksi keduanya melawan Perda Kota Yogyakarta nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Polisi pun mengenai keduanya sanksi tindak pidana ringan atau tipiring dan akan diajukan prosesnya ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kawasan Jalan Pasar Kembang atau utara Jalan Malioboro selama ini menjadi area sangat padat ketika sore hingga malam hari. Salah satunya penyebabnya adalah banyak parkir liar di sepanjang pinggiran jalan itu.
Meski berdekatan dengan taman khusus parkir seperti Abubakar Ali, sepanjang pinggir jalan Pasar Kembang kerap jadi praktik parkir ilegal. Padahal, dalam dua bulan terakhir Pemerintah Kota Yogyakarta telah memasangi barikade hingga spanduk peringatan di sisi-sisi jalan itu.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menuturkan penindakan juru parkir di area Jalan Sarkem itu memang tengah digencarkan agar jalanan di kawasan itu lancar.
Tak hanya juru parkir, Singgih mengatakan pemilik kendaraan yang ngeyel (nekat) parkir di area itu juga turut ditindak. "Pemilik kendaraan juga ditilang, jadi dari juru parkir dan pengguna jasa parkir sama sama ditindak untuk efek jera," kata dia.
Gencarnya penindakan parkir liar di Yogya khususnya di sekitaran Malioboro menurut Singgih karena tak mungkin menempatkan petugas untuk 24 jam mengawasi area itu. "Jadi kami lakukan penindakan agar orang berpikir ulang kalau mau melanggar," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO