Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Provinsi Bali masih mengkaji dampak kebijakan pemerintah yang menghapus Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Insentif bebas pajak hotel dan restoran tersebut berlaku untuk destinasi Bali, Batam, Bintan, Manado, Yogyakarta, Labuan Bajo, Belitung, Lombok, Danau Toba, dan Malang. Kebijakan ini kemungkinan menyebabkan pemerintah daerah kehilangan pemasukan dari pajak. Untuk itu pemerintah pusat bakal memberikan hibah sebesar Rp3,3 triliun.
Kemudian, pemerintah akan mengkonversi Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik pariwisata dalam APBN menjadi hibah. Dana itu dalam pos APBN tercatat sebesar Rp147 miliar.
Wishnutama mengharapkan, paket insentif khusus pariwisata akan mengakselerasi kinerja sektor pariwisata, sekaligus menarik kunjungan wisatawan domestik di tengah wabah virus corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini