Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.

28 Februari 2020 | 18.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Denpasar - Provinsi Bali masih mengkaji dampak kebijakan pemerintah yang menghapus Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

"Saya akan komumikasikan agar dibuat skema yang proposional," kata Wayan Koster, saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Benoa, Jumat, 28 Februari 2020.
 
Ia juga menyebutkan, daerah tidak boleh menolak kebijakan pemerintah pusat, karena ini untuk pemulihan ekonomi pasca ekonomi lesu terdampak virus Corona. 
 
Terkait Kabupaten Badung yang menolak kebijakan dana hibah pemerintah pusat, khususnya ditiadakannya pungutan PHR, Koster mengatakan, agar menunggu kajian sebelum menolak, "Dibantu kok menolak," ujarnya. 
 
Kabupaten Badung merupakan wilayah yang menjadi pusat pariwisata di Bali, khususnya keberadaan akomodasi pariwisata berupa hotel dan restoran. Koster mengatakan, pihaknya juga akan menggenjot kunjungan wisatawan domestik. Ia telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian agar mengadakan rapat di Bali, "Kami akan buat program aksi pemulihan ekonomi dan pariwisata," ujarnya.
 
Sepeti diketahui, pemerintah akan memberikan insentif untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata di 10 destinasi yang terdampak virus corona. Sebelumnya Menparekraf Wishnutama Kusubandio mengatakan, stimulus itu berupa penghapusan tarif pajak hotel dan restoran atau pajak nol persen. 

Insentif bebas pajak hotel dan restoran tersebut berlaku untuk destinasi Bali, Batam, Bintan, Manado, Yogyakarta, Labuan Bajo, Belitung, Lombok, Danau Toba, dan Malang. Kebijakan ini kemungkinan menyebabkan pemerintah daerah kehilangan pemasukan dari pajak. Untuk itu pemerintah pusat bakal memberikan hibah sebesar Rp3,3 triliun. 

Kemudian, pemerintah akan mengkonversi Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik pariwisata dalam APBN menjadi hibah. Dana itu dalam pos APBN tercatat sebesar Rp147 miliar. 

Wishnutama mengharapkan, paket insentif khusus pariwisata akan mengakselerasi kinerja sektor pariwisata, sekaligus menarik kunjungan wisatawan domestik di tengah wabah virus corona.
 
MADE ARGAWA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus