Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Perhatikan Syarat-syarat Ini Sebelum Bepergian Naik Transportasi Umum

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang akan bepergian di masa pandemi untuk meminimalisir penularan Covid-19.

29 Oktober 2021 | 19.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bepergian di saat pandemi tidak sesederhana sebelumnya. Banyak hal yang perlu disiapkan sebelum pergi ke luar rumah dan mengakses transportasi umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi para pelaku perjalanan di masa pandemi untuk meminimalisir penularan Covid-19. Berikut persyaratan yang harus dimiliki bagi Anda yang akan menempuh perjalanan:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penerbangan antardaerah di Jawa-Bali

Penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan harus menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes PCR yang diambil maksimal 3x24 jam berdasarkan aturan terbaru sejak 28 Oktober 2021. Syarat itu juga berlaku bagi mereka yang bepergian ke luar Jawa-Bali.

Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali

Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan di luar Jawa-Bali harus memenuhi syarat dengan menunjukkan kartu minimal telah menerima satu dosis pertama vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Perjalanan internasional

Pelaku perjalanan dari dan ke lusr Indomesia harus menerima dosis lengkap vaksinasi, menunjukkan hasil negatif tes PCR dan melakukan 3 kali tes PCR yakni saat sebelum keberangkatan, setelah sampai di negara tujuan dan setelah masa karantina selesai. Bagi mereka yang baru datang dari luar negeri, harus mengikuti karantina selama 5 hari.

Kereta api lokal

Sebelum bepergian dengan kereta api lokal, pastikan telah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Sebab, pengguna harus melakukan scan barcode untuk menunjukkan status kesehatan Covid-19. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga diperlukan saat membeli tiket KA Lokal.

Kereta api jarak jauh

Mereka yang akan bepergian naik KA jarak jauh harus menunjukkan kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam waktu 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam. Anak berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan naik KA jarak jauh dengan syarat ada surat bebas Covid-19.

SHELAMITA AZZAHRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus