Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

30 November 2023 | 08.52 WIB

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Perbesar
Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Prancis mengumumkan larangan merokok di pantai, kawasan dekat gedung pemerintah seperti sekolah, serta hutan milik pemerintah dan kawasan hijau mulai paruh pertama 2024. Larangan ini merupakan bagian dari kampanye "plan anti-tabac" untuk membantu masyarakat berhenti merokok terutama di kalangan generasi muda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aurélien Rousseau, menteri kesehatan Prancis, pada konferensi pers di Paris, Selasa, 28 November 2023, mengatakan tingkat merokok di kalangan anak berusia 17 tahun telah turun dari 25 persen pada 2017 menjadi 16 persen pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami telah memenangkan pertempuran,” kata Rousseau, seperti dikutip New York Times. Dia menambahkan bahwa tembakau masih menjadi momok kesehatan masyarakat yang utama.

Rencana larangan merokok ini merupakan bagian dari upaya untuk menghasilkan generasi tanpa tembakau pertama pada 2032.

Sudah ada 7.200 zona bebas tembakau di Perancis yang ditetapkan oleh dewan lokal, termasuk hutan di Prancis selatan yang berisiko tinggi terhadap kebakaran hutan.

Pihak berwenang belum merilis rincian tentang bagaimana larangan tersebut akan ditegakkan dan apakah denda akan dikenakan bagi pelanggarnya.

Sebelumnya, Resor Ski Les Gets yang populer di Perancis juga telah melarang merokok di seluruh area komunalnya untuk menjaga puntung rokok tidak mencemari lingkungan.

Rokok dilarang di Meksiko

Meksiko telah sepenuhnya melarang merokok di semua tempat umum, termasuk di hotel dan pantai. Sebelumnya larangan merokok hanya berlaku di angkutan umum, bar, tempat kerja, dan restoran. Mulai 15 Januari, pemerintah telah memperluas undang-undang tersebut untuk mencakup semua ruang publik di dalam dan luar ruangan seperti hotel, resor, pantai, taman, dan di mana pun anak-anak mungkin berkumpul.

Satu-satunya tempat yang sah untuk merokok di Meksiko adalah di dalam rumah pribadi atau outdoor pribadi.

Negara ini kini memiliki salah satu undang-undang anti-tembakau yang paling ketat di dunia. Wisatawan yang merokok dapat dikenakan denda antara $50 (Rp772 ribu) dan $300 (Rp4,6 juta) karena menyalakan rokok di tempat umum, menurut Reuters. Mereka yang melanggar juga dapat menghadapi hukuman hingga 36 jam penjara.

Peraturan seputar rokok elektronik dan vape juga telah diperketat. Perangkat ini tidak dapat diimpor, dijual, atau digunakan di ruang publik di Meksiko.

Aturan rokok di negara lain

Meksiko bukan satu-satunya negara dengan undang-undang merokok yang ketat. Irlandia, Yunani, Hongaria, dan Malta juga sudah menerapkan pembatasan serupa.

Tahun lalu, Kosta Rika juga melarang merokok di semua tempat umum termasuk bar, restoran, dan halte bus atau tempat umum lain.

Barcelona di Spanyol juga telah melarang merokok di pantai untuk menghentikan sampah puntung rokok. Lebih dari 100 dari 3.514 pantai di negara tersebut memberlakukan larangan pada 1 Juli tahun lalu, termasuk Costa del Sol dan kepulauan Balearic.

Vape dianggap ilegal

Bukan hanya rokok tradisional, vape juga diatur ketat di beberapa negara. Vaping di ruang publik adalah tindakan ilegal di Kolombia dan Iran. Di Turki, membeli rokok elektrik adalah tindakan ilegal. Memiliki rokok elektrik di Singapura dapat dikenakan denda sebesar $2.000 (Rp30 juta).

Beberapa negara juga telah melarang seluruh rokok elektrik dan vape termasuk Argentina, Brasil, dan Nepal. Vaping telah dilarang di Qatar sejak tahun 2014 dan melanggar hukum dapat didenda hingga €2.467 (Rp42 juta) atau tiga bulan penjara. Wisatawan yang menggunakan rokok elektrik di Thailand juga dapat menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar 30.000 baht (Rp13 juta).

NEW YORK TIMES | EURONEWS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus