Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Puncak Arus Mudik Lebaran: Kenapa Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area 30 Menit?

Penggunaan rest area dengan waktu paling lama 30 menit bertujuan agar terhindar terjadinya kendaraan yang menumpuk.

8 April 2024 | 18.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersebarnya Jalan Tol di lima pulau yang ada di Indonesia telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan layanan yang dapat digunakan masyarakat yang menjalani arus mudik Lebaran untuk melepas lelah yakni rest area. Rest area sejatinya adalah Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP) yang terdapat di banyak titik di jalan tol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT mengatur ketertiban selama mudik Lebaran 2024. Salah satunya mengimbau masyarakat untuk melakukan istirahat setelah berkendara selama 4 jam di rest area. Namun terdapat pembatasan dalam beristirahat di sana, yakni paling lama adalah 30 menit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman resmi BPJT, TIP terbagi menjadi 3 tipe yaitu TIP Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Selama masa mudik lebaran masyarakat dapat menggunakan TIP yang disesuaikan sesuai dengan diskresi aparat kepolisian di lapangan.

Perbedaan ketiganya terletak pada luas areanya. TIP tipe A, memiliki area yang lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Di antaranya terdapat ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian luas area TIP tipe B lebih kecil dibandingkan tipe A. Fasilitas yang disediakan meliputi ATM, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Selanjutnya untuk TIP tipe C areanya adalah yang paling kecil di antara dua lainnya. Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.

“Dihimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya menumpuk kendaraan. Selain itu kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol,” ujar Tulus Abadi  Anggota BPJT Tidak Masyarakat. 

Tulus menyampaikan bahwa pembatas ini dilakukan untuk menghindari terjadinya antrean masuk rest area. Pemudik dapat keluar terlebih dahulu ke jalan arteri mencari rest area terdekat kemudian dapat masuk melanjutkan perjalanan melalui Jalan Tol kembali.

Tulus melanjutkan bahwa saat ini ada 134 TIP yang sedang beroperasi. Sebarannya adalah di Jalan Tol Trans Jawa sebanyak 60 TIP yang terbagi menjadi 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C.

Kemudian TIP di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa sebanyak 22 TIP di antaranya 18 TIP Tipe A, 2 TIP Tipe B, 2 TIPS Tipe C.

Selanjutnya TIP di Jalan Tol di Pulau Sumatera sebanyak 38 TIP termasuk padanya 22 Tipe A, 7 TIP Tipe B, 9 TIP Tipe C. Dan TIP di Jalan Tol di Pulau Kalimantan sebanyak 2 TIP Tipe A, TIP di Jalan Tol di Pulau Sulawesi sebanyak 2 TIP Tipe C.

“Sehubungan dengan terjadinya kecelakaan antara bus dengan dua minibus di KM 58 + 600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada pagi tadi pukul 07.04 WIB, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh pemudik tetap mengutamakan keselamatan dan beristirahat apabila merasa kelelahan di perjalanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno.

Hendro berharap para pemudik beristirahat apabila merasa mengantuk atau kelelahan. Istirahat bisa di dalam rest area dengan waktu maksimal 30 menit atau bisa juga keluar tol terlebih dahulu untuk mencari tempat istirahat yang lebih nyaman. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus