Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK merespon soal polemik rencana pembangunan beach club di pesisir Gunungkidul, persisnya di kawasan Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proyek bernama Bekizart itu sempat menyeret nama pesohor Raffi Ahmad, yang belakangan menyatakan mundur pasca menjadi sorotan aktivis lingkungan hingga Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kegiatan apapun sepanjang itu positif akan kami dukung, namun yang kira-kira berdampak pada lingkungan akan kami kawal, kami memiliki instrumen dan sistem untuk itu, tidak ada yang harus dikhawatirkan," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono di sela Rapat Kerja Ekoregion Jawa 2024, di Sleman Yogyakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Kalangan aktivis di Yogyakarta menyoroti rencana proyek itu karena akan dibangun di wilayah yang berada di kawasan lindung geologi yang diakui oleh UNESCO. Jika proyek itu dilanjutkan, diprediksi bakal membuat warga di Gunungkidul mengalami krisis air, kekeringan, banjir, longsor, hingga kerusakan karst.
Bambang mengatakan, dalam mensikapi sebuah rencana proyek, seluruh pemangku kepentingan musti berkoordinasi. Baik itu pemerintah pusat, provinsi hingga ke kabupaten/kota. Hal itu menurutnya penting sebagai upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan. Termasuk rencana beach club di Gunungkidul, KLHK juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Bambang menuturkan, KLHK merekomendasikan setiap proyek yang dinilai memiliki indikasi dampak lingkungan benar benar dikaji secara keseluruhan. "Intinya semacam sistem safe guard (perlindungan), semua harus dilihat dampak lingkungannya," kata dia.
KLHK pun meminta pengawalan atas proyek proyek itu dilakukan sejak tahap perencanaan. "Seperti bagaimana dampaknya kepada masyarakat, bagaimana rancangan untuk mitigasi terhadap kegiatan itu supaya tidak terjadi terganggunya kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan," ujarnya.
Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya menyoroti soal rencana beach club yang sebelumnya juga tidak ada komunikasi dari pemerintah setempat. Meski rencana proyek itu berada di kawasan Gunungkidul, izin dan kewenangan memang menjadi tanggung jawab Bupati Gunungkidul.
Namun menurut Sultan, perlu dikaji lebih jauh pembangunan tersebut. Apakah berada di kawasan karst yang dilindungi atau tidak sehingga wajib mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.
“Kalau pembangunan di Karst Geologi Gunungkidul yang dilindungi tidak mungkin dan hal-hal seperti itu mestinya harus dilakukan kajian. Kalau diizinkan bangun di karst yang dilindungi, itu jelas salah,” kata Sultan, pada 13 Juni lalu.
Sultan juga tidak tahu menahu atas izin pembangunan tersebut. Namun, ia sendiri belum mendapatkan laporan dari Pemkab Gunungkidul terkait rencana pembangunan tersebut.
Sultan pun menegaskan, di kawasan karst yang merupakan cagar budaya, tidak boleh ada bangunan. Aturan tersebut tidak bisa ditawar, sesuai dengan Permen No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Kawasan bentang alam karst merupakan kawasan lindung geologis sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya manfaat pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst itu sendiri. “Mestinya kan tidak boleh kawasan itu untuk ada bangunan,” kata Sultan.