Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam akan tutup selama delapan hari di Bulan Ramadan 1445 Hijriah. Ketentuan ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tersebut sudah disampaikan dalam bentuk surat edaran yang ditanda-tangani oleh pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota Batam pada 6 Maret 2024. "Berdasarkan hasil kesepatan bersama pada rapat koordinasi Forkopinda tanggal 6 Maret 2024 tentang persiapan menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah," tulis surat edaran tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setidaknya terdapat empat poin yang disepakati aturan penyelenggaran jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri. Pertama, pemilik usaha menutup total kegiatan usaha jasa hiburan di antaranya, arena permainan, diskotik, karaoke, pub, bar, klab malam, panti pijat, message, SPA dan lainnya. Kegiatan usaha tersebut tutup selama 8 hari selama puasa Ramadan, yaitu pada 3 hari menjelang Ramadan, 2 hari di pertengahan, dan 3 hari di akhir Ramadan.
Kedua, jasa hiburan bisa beroperasi di luar 8 hari itu hanya pada pukul 21.00 sampai 01.00 wib. Ketiga, usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup pada saat buka di siang hari selama Ramadan.
Terakhir, tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan tersebut. Sanksinya berupa teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai perundang-undangan yang berlaku.
YOGI EKA SAHPUTRA