Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Suga BTS akan Diinterograsi Polisi Imbas Mengendarai Skuter sambil Mabuk

Badan Kepolisian Metropolitan Seoul akan menjadwalkan pemeriksaan Suga BTS terkait dugaan mengemudi saat mabuk

12 Agustus 2024 | 17.07 WIB

Suga BTS. Foto: Instagram/@agustd
Perbesar
Suga BTS. Foto: Instagram/@agustd

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Suga BTS akan diselidiki terkait dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk dengan skuter listrik. Anggota BTS itu ditemukan terjatuh di depan rumahnya saat mengendarai skuter setelah minum. Namun saat itu polisi tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut karena dia masih dalam keadaan mabuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut laporan MK Sport, pada Senin 12 Agustus 2024, pejabat Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengatakan bahwa mereka berencana meminta keterangan Suga di Kantor Polisi Yongsan, Seoul. Namun tanggal dan hari penyelidikan belum ditentukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami telah mengkonfirmasi rute pergerakan secara mundur dari lokasi kecelakaan, dari jarak dan rute terakhir. Namun sulit untuk memastikannya pada saat ini karena penyelidikan sedang berlangsung," kata kepolisian, seperti dikutip dari laman MK Sport.

Selain itu, kepolisian juga sedang mengkoordinasikan jadwal dengan BIGHIT Music, agensi Suga, dan Administrasi Tenaga Kerja Militer untuk penyelidikan formal. Pasalnya pria bernama asli Min Yoon Gi itu saat ini sedang menjalani wajib militer dan bertugas sebagai pekerja layanan sosial.

Fokus penyelidikan

Kepolisian mungkin akan menyelidiki jumlah pasti alkohol yang diminum Suga. Terutama tentang pengakuannya bahwa dia minum segelas bir, pengklasifikasian electric board yang digunakannya, dan apakah dia sadar telah melanggar undang-undang lalu lintas jalan. 

Sebab, tingkat hukuman mengemudi dalam keadaan mabuk untuk kickboard dan skuter berbeda. Kecepatan maksimum untuk kickboard listrik adalah 25 km/jam, dan denda untuk mengemudi dalam keadaan mabuk adalah 100 ribu. Sedangkan untuk skuter listrik, hukumannya sama seperti mengendarai mobil.

Kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa Suga menggunakan skuter bukan kickboard. Dalam kasus skuter, jika kandungan alkohol dalam darahnya 0,08 persen atau lebih tinggi, pengemudi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga 10 juta won. Jika kadarnya melebihi 0,2 persen, hukumannya ditingkatkan hingga 5 tahun dan dendanya mencapai 20 juta won.

Kronologi kasus Suga

Suga ditemukan terjatuh di kawasan Hannam, pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 23.27 waktu Korea Selatan. Karena mencium bau alkohol, petugas segera membawanya ke kantor terdekat. Setelah menjalani pemeriksaan alkohol dalam darahnya, mencapai 0,227 persen, jauh diatas ambang batas 0,08 persen.

Sehari setelah ditemukan dalam keadaan mabuk, pria berusia 31 tahun itu merilis pernyataan bahwa dia mengaku meminum alkohol sebelum mengendarai skuterlistrk. Namun Suga mengaku tidak menyadari bahwa dirinya melanggar hukum

MK SPORTS | KOREA TIMES 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus