Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal aksi para pedagang kaki lima (PKL) Teras Malioboro 2 yang berakhir ricuh akhir pekan lalu, 13 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Para PKL saat itu menggelar aksi protes terkait penutupan pagar Teras Malioboro karena ingin berjualan di selasar jalulr pedestrian Malioboro. Aksi berjualan di area pedestrian itu merupakan wujud kekecewaan mereka yang merasa tak dilibatkan dalam rencana relokasi ke tempat baru yang akan dilakukan pada 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sultan menuturkan, rencana relokasi itu sebelumnya sudah dirembug dengan pedagang.
"Kami (Pemerintah DIY) kan sudah bicara, kalau (tenggat waktu berjualan) di Teras Malioboro 2 itu hanya dua tahun," kata Sultan di Yogyakarta pada Senin, 15 Juli 2024.
Sebanyak 1.041 pedagang menempati Teras Malioboro 2 pada Februari 2022. Mereka merupakan bagian pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar Malioboro. Sedangkan sisanya menempati Teras Malioboro 1.
Kontrak dengan pedagang
Hanya saja, Sultan menuturkan, komunikasi yang dilakukan Pemerintah DIY dengan pedagang dilakukan bukan melalui paguyuban pedagang, melainkan berdasarkan kontrak dengan tiap individu pedagang. Adapun para pedagang di Teras Malioboro 2 tergabung dalam Paguyuban Tri Dharma.
"Kami tidak mengenal koperasi pedagang Tri Dharma, kontraknya Pemda DIY itu individual, rembugannya (soal relokasi) secara individual, bukan lewat koperasi," kata Sultan
Sultan menuturkan, koperasi atau paguyuban pedagang Malioboro memang ada saat mereka masih berdagang di trotoar dulu. Namun begitu dilakukan relokasi tahap pertama ke Teras Malioboro, komunikasi atau kontrak Pemda DIY dengan pedagang itu sudah dilakukan atas nama individu pedagang, bukan paguyuban lagi.
"Koperasi itu kan saat PKL masih di sana (selasar), tapi begitu masuk (Teras Malioboro) tidak atas nama organisasi yang mengontrak di situ, walau mungkin mereka masih anggota koperasi," ungkap Sultan.
Hal sama juga diberlakukan pada pedagang di Teras Malioboro 1. "Kalau secara individual pedagang (Pemda DIY) sudah berembug soal rencana (relokasi) pindah ke belakang Ramayana (Ketandan) itu,"
"Wong (tempat relokasinya) juga sudah mau dikerjakan, naik tahun 2025," ujar Sultan.
Kesepakatan rencana relokasi
Ketua Koperasi PKL Malioboro Tri Dharma Arif Usman mengatakan aksi pedagang akhir pekan lalu berpijak pada pertemuan dengan DPRD DIY pada 5 Juli 2024 lalu. Menurutnya saat itu sudah kesepakatan bahwa rencana relokasi ditunda karena belum melibatkan komunikasi dengan pedagang yang terdampak.
"Karena selama ini pedagang tidak pernah dilibatkan sama sekali soal rencana relokasi," kata dia.
Kalangan pedagang di Teras Malioboro 2, kata dia, sebenarnya tak serta menolak rencana relokasi yang akan dilakukan Pemda DIY ke Beskalan dan Ketandan itu. Hanya saja, mereka merasa perlu dilibatkan dalam komunikasi rencana itu.
"Pedagang bukanlah barang yang cuma dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain, kami perlu tahu relokasi itu seperti apa dampaknya," kata dia.
Sebab berkaca dari relokasi tahap pertama pada 2022 dari trotoar atau selasar ke Teras Malioboro 2, pendapatan pedagang benar-benar turun drastis. Lokasi Teras Malioboro 2 meskipun berada di pinggir jalan Malioboro yang ramai itu, dinilai jarang disambangi wisatawan karena lokasinya menjorok ke dalam.
Kampung Beskalan dan Ketandan
Pelaksana Harian Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY Wisnu Hermawan mengatakan, Pemerintah DIY memang telah menyiapkan dua lokasi di Kampung Beskalan dan Ketandan yang ada di ruas Jalan Malioboro untuk relokasi PKL Teras Malioboro 2 saat ini.
"Kedua lokasi itu total luas lahannya 8.000 meter persegi," kata Wisnu.
Wisnu menuturkan untuk mencari lahan yang memadai untuk PKL di kawasan Malioboro bukan pekerjaan gampang karena sudah teramat padat.
Kampung Ketandan berada di ruas jalan Malioboro sisi timur, yang merupakan kompleks pecinan tempat sering digelarnya Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta setiap tahun. Lokasi kampung ini berada di belakang Mal Ramayana Malioboro.
Adapun Beskalan merupakan kampung di ruas Jalan Malioboro sisi barat. Lahan yang disiapkan untuk PKL Teras Malioboro itu berada di lahan parkir depan Ramai Mal.
Wisnu menambahan di dua lokasi tersebut nantinya memang tidak dibuatkan bangunan sepenuhnya namun ada ruang terbuka hijau yang bisa digunakan masyarakat untuk berkumpul menikmati suasana Teras Malioboro yang baru.
Pembangunan fisik di kedua lokasi untuk PKL tersebut kini sudah dimulai dan ditargetkan selesai akhir 2024 nanti.
"Baru pada tahun 2025 dilakukan relokasi pedagang dari Teras Malioboro 2 menuju kedua lokasi ini," kata dia.
Adapun anggaran yang digelontorkan Pemda DIY untuk pembangunan fisik di dua lokasi ini sebesar Rp 69 miliar.
Teras Malioboro 2 untuk Jogja Planning Gallery
Wisnu menuturkan, saat para pedagang sudah dipindahkan ke dua lokasi baru itu, lokasi lama Teras Malioboro 2 akan digunakan untuk membangun museum modern Jogja Planning Gallery (JPG).
Wisnu membeberkan, komunikasi dan kontrak dilakukan Pemda DIY secara individu dengan setiap pedagang untuk mempermudah pendataan.
"Kalau untuk kontrak memang by person, by pedagang, agar kami tahu data pastinya siapa yang berdagang berdasarkan NIK (nomer induk kependudukan) yang bersangkutan," kata dia.
Wisnu juga mengklaim bahwa sosialisasi soal relokasi tahap kedua bagi PKL Teras Malioboro 2 itu sudah dilakukan sejak relokasi tahap pertama dimulai.
"Saat relokasi tahap pertama sudah ditegaskan berkali kali bahwa Teras Malioboro 2 adalah lokasi sementara, ini perlu digarisbawahi," ujar Wisnu.
Wisnu menuturkan relokasi ini merupakan upaya pemerintah membuat pedagang naik kelas melalui proses-proses legal.
"Kalau mereka berjualan di selasar jalur pedestrian jelas tidak legal, karena menggunakan lorong pemilik toko, lalu mereka membayar ke siapa tidak jelas dan terkadang ada konflik," kata dia.
Jika sudah direlokasi, kata Wisnu, semestinga Pemda DIY akan turut bertanggung jawab melakukan pendampingan pada para pedagang itu.