Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Syarat dan Biaya Perpanjang Paspor Online 2023

Syarat dan biaya perpanjang paspor 2023 untuk berpergian ke luar negeri, bisa dilakukan secara online

9 Januari 2023 | 15.54 WIB

Warga menunjukkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Oktober 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan layanan akhir pekan di tengah antusiasme tinggi masyarakat terkait implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan pada 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga menunjukkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Oktober 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan layanan akhir pekan di tengah antusiasme tinggi masyarakat terkait implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan pada 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -- Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Sama seperti KTP, paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu, setiap orang yang bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor yang aktif. Lantas, apa syarat perpanjang paspor 2023?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perbedaan paspor dan KTP adalah paspor yang tidak berlaku seumur hidup. Sehingga, paspor harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2020 yang mengatur tentang masa berlaku paspor. Sebagai sebuah dokumen perjalanan, paspor memuat identitas diri pemiliknya, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agar paspor selalu aktif, maka Anda harus selalu memperpanjangnya dalam jangka waktu tertentu. Baiknya, Anda persiapkan syarat perpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku papor tersebut habis. Dilansir dari imigrasi.go.id, berikut ada beberapa syarat perpanjang paspor yang harus Anda ketahui.


Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang Terbit Sebelum Tahun 2009


Untuk paspor biasa yang terbit sebelum tahun 2009, memiliki syarat perpanjang paspor yang sedikit berbeda. Berikut syarat-syaratnya.

1. Paspor lama.

2. KTP beserta fotokopinya.

3. Kartu Keluarga beserta fotokopinya.

4. Akta kelahiran atau surat baptis, surat nikah, ijazah terakhir beserta fotokopinya.

5. Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi Warga Negara Indonesia.

6. Jika Anda berganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

Simak: Alasan Mengapa Harus Memeriksa Tanggal Kedaluwarsa Paspor Sekarang

Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang Terbit Tahun 2009 dan Setelahnya


Untuk Anda yang paspornya terbit pada tahun 2009 atau setelah, maka syarat perpanjangnya cukup mudah, yakni sebagai berikut:

1. Paspor lama

2. E-KTP beserta fotokopinya.

3. urat Keterangan (suket) jika E-KTP masih dalam proses atau belum punya.

Cara Perpanjang Paspor Online


Saat ini, pemerintah telah membuat sebuah sistem yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan paspor secara online. Adapun, syarat dan cara melakukan perpanjangan paspor online adalah sebagai berikut.

1. Ambil antrian perpanjang paspor secara online melalui Antrian Imigrasi pada situs resmi Dirjen Imigrasi antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo).

2. Kunjungi Kantor Dirjen Imigrasi pada hari dan jam telah ditetapkan dengan membawa nomor antrean yang didapatkan secara online.

3. Membawa persyaratan perpanjang paspor, seperti paspor lama dan E-KTP atau surat keterangan jika E-KTP masih diproses.

4. Pergi ke loket untuk mengambil form aplikasi data.

5. Lengkapi form aplikasi data tersebut dan lampirkan persyaratan.

6. Jika sudah, serahkan form aplikasi dan syarat-syaratnya untuk menerima tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan dinyatakan sudah lengkap.

7. Pemohon akan direkam sidik jari, difoto, dan wawancara verifikasi sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima.

8. Petugas akan menginformasikan waktu pengambilan paspor.

Biaya Perpanjang Paspor


Setelah melakukan proses perpanjangan paspor dan melengkapi persyaratannya, maka Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya yang akan dibebankan untuk pergantian paspor adalah Rp355.000 untuk paspor biasa dengan 48 halaman. Sedangkan, untuk paspor biasa elektronik berjumlah 48 halaman akan dikenakan biaya sebesar RP655.000.


Jenis-Jenis Paspor yang Ada di Indonesia


Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor yang dapat dibedakan berdasarkan warna sampulnya. Adapun jenis-jenis paspor tersebut adalah sebagai berikut.

1. Paspor Biasa Bersampul Hijau


Paspor ini dibuat dan dimiliki oleh masyarakat umum untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini memiliki empat jenis, yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan paspor biasa elektronik 48 halaman.


2. Paspor Kedinasan Bersampul Biru


Paspor bersampul biru ini hanya dimiliki oleh Aparatur Sipil Negera dan konsultan pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.


3. Paspor Diplomatik Bersampul Hitam


Ini adalah paspor khusus yang dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan diplomatik mewakili negara.

RADEN PUTRI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus