Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Akan Tetap Berlaku Tahun Depan

Rencana kenaikan tarif masuk pulau Komodo itu mendapat protes dari warga setempat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata.

18 November 2022 | 21.16 WIB

Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf
Perbesar
Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Januari 2023, pemerintah akan tetap memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta kepada wisatawan yang datang ke Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Tarif baru itu disebut tak akan berubah meski ada surat dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk meninjau kembali aturan tentang pengelolaan taman nasional itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tarif baru masuk ke Pulau Komodo tetap berlaku pada 1 Januari 2023. Tidak ada pengaruh dengan surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemerintah NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing di Kupang, Jumat, 18 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sony, dalam surat itu juga tak ada perintah dari Menteri LHK untuk membatalkan pemberlakuan tarif itu. Maka, tarif baru masuk ke pulau habitat komodo itu akan tetap berlaku.

Adapun surat yang dikirimkan Menteri LHK berkaitan dengan nota kesepahaman antara Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK dengan Pemerintah NTT tentang kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo (TNK) serta perjanjian kerja sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022. Pergub itu memuat tentang konservasi di Taman Nasional Komodo.

Menurut Sony, sesuai permintaan, beberapa pasal dalam pergub itu akan segera ditinjau kembali dan direvisi. "Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT," ujarnya.

Mengenai peninjauan yang diminta oleh Menteri LHK, hal itu berkaitan dengan salah satu pasal dalam pergub, yaitu Pasal 9 yang menyebutkan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712.12 hektare. Pasal itu, menurut KLHK, dinilai sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik atau wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

"Pada prinsipnya Pemerintah NTT akan melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Gubernur NTT, tetapi untuk tarif tetap diberlakukan seperti yang ditetapkan sebelumnya," kata Sony.

Kenaikan tarif menuai protes

Rencana kenaikan tarif masuk pulau Komodo itu mendapat protes dari warga setempat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata. Melonjaknya harga tiket dari Rp 50 ribu menjadi Rp 3,75 juta itu dinilai akan mengurangi minat wisatawan untik berkunjung sehingga berpengaruh juga kepada pendapatan mereka.

"Terlebih kaum ibu-ibu, mereka menolak dengan keras. Kondisi kemarin di kampung kami gemuruh dan memanas," kata Ramang Fatahullah, salah seorang pedagang suvenir di Pulau Komodo.

Pemerintah mengatakan kenaikan tarif itu dimaksudkan untuk keberlangsungan upaya konservasi. Pada Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memaparkan penetapan angka tarif itu merupakan total biaya konservasi berupa nilai jasa ekosistem selama satu tahun.

Angka tersebut diperoleh dari kajian para ahli. Adapun nilai jasa ekosistem yang dimaksud adalah sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan.

Biaya tiket yang dikenakan pada wisatawan juga sudah termasuk dengan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Pulau Komodo. "Kebijakan ini akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan," kata Sandiaga.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus