Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ingin berlibur ke Eropa? Tiga negara ini wajib masuk ke dalam daftar, yakni Prancis, Italia, dan Spanyol. Tapi perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki aturan yang perlu dipatuhi turis jika tidak ingin kena denda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wisatawan dari luar Uni Eropa (UE) yang ingin bepergian ke negara-negara tersebut harus mendapat stempel paspor mereka ketika mereka masuk dan keluar dari blok tersebut untuk mendapat izin tinggal di UE selama 90 hari dari setiap 180 hari. Jika tinggal lebih dari 90 hari, wisatawan dapat didenda dan dilarang masuk kembali ke UE di masa yang akan datang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Satu hal sering terlewatkan adalah informasi tentang paspor. Paspor turis yang ingin ke Uni Eropa harus diterbitkan dalam 10 tahun terakhir pada saat masuk dan harus masih berlaku setidaknya 90 hari sejak tanggal mereka keberangkatan.
Namun beberapa tempat wisata di masing-masing negara memiliki aturan tersendiri yang harus dipatuhi oleh wisatawan. Jadi sebelum ke sana, ketahui dulu aturan berikut.
1. Spanyol
Wisatawan asing diminta dapat membuktikan bahwa mereka mempunyai cukup uang untuk menikmati masa tinggal di sana, yaitu sekitar 100 euro (sekitar Rp1,6 juta) per hari. Mereka mungkin juga diminta untuk memberikan bukti penerbangan pulang atau rincian akomodasi selama di Spanyol.
Meskipun menjadi tuan rumah bagi beberapa resor terkenal yang sering dipakai pesta di Eropa, seperti Magaluf dan Ibiza, Spanyol bisa mendenda perilaku wisatawan yang gaduh. Perahu pesta telah dilarang di Magaluf dan wisatawan harus mematuhi batasan minuman di beberapa wilayah kepulauan Balearic.
Merokok dilarang di beberapa pantai Spanyol, termasuk semua pantai di Barcelona. Wisatawan bisa dikenakan denda besar jika melanggar aturan ini.
Pakaian renang boleh-boleh saja dipakai di pantai atau di tepi kolam renang, tapi jangan coba-coba pakai bikini berjalan-jalan ke toko. Di Barcelona dan Majorca, pria bertelanjang dada dan wanita berbikini akan dikenakan denda hingga €300 (Rp4,9 juta) jika mereka terlihat jauh dari pantai.
Ini juga termasuk jalan-jalan yang berdekatan dengan pantai, jadi kenakan baju dan pakaian tertutup sampai Anda mencapai pasir.
Walikota Seville juga telah mengumumkan bahwa kota tersebut bermaksud untuk menindak pesta bujangan dengan melarang pakaian tidak senonoh yang dikenakan di jalan.
Suasana menara Pisa ketika malam hari, terlihat sangat indah. Tinggi menara Pisa mencapai 55,86 m, dengan 294 anak tangga yang mengelilinginya. Fabio Muzzi/Getty Images
2. Italia
Italia telah mengalami beberapa insiden turis yang berperilaku buruk terhadap monumen bersejarah. Jadi, negara ini telah membuat beberapa aturan untuk melindungi monumennya.
Wisatawan bisa didenda karena duduk di tangga yang terkenal di Roma, atau makan dan minum di tempat yang salah.
Pada 2022, seorang turis Amerika didenda 450 euro (Rp7,4 juta) karena melanggar undang-undang kesopanan perkotaan setelah dia makan es krim di tepi air mancur bersejarah. Wisatawan juga dapat didenda karena melanggar aturan berpakaian, dan di Sorrento, wisatawan dapat dikenakan biaya sebesar 500 euro (Rp8,2 juta) karena mengenakan pakaian pantai jauh dari pantai.
3. Prancis
Wisatawan asing perlu mewaspadai 12 zona rendah emisi di negara tersebut karena mereka dapat dikenakan denda jika melanggar peraturan tersebut. Pengemudi perlu memasang stiker Crit'Air di kaca depan yang mengidentifikasi tingkat emisi kendaraannya.
Zona rendah emisi ini bukan hanya di Prancis, Spanyol telah memperkenalkan beberapa zona rendah emisi yang perlu diwaspadai wisatawan agar tidak melanggar peraturan.
EXPRESS.CO.UK | DAILY STAR
Pilihan Editor: Tips untuk Turis yang Baru Pertama Kali Traveling ke Paris