Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan pemerintah Indonesia menyambut terbuka kedatangan turis asing, namun tetap akan bertindak tegas jika ada yang melanggar hukum. Hal itu disampaikan menanggapi maraknya laporan mengenai sejumlah pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kita sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara, kita gelar karpet merah. Tapi mereka harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan, segala norma yang ada, dan kita akan lakukan tindakan tegas jika mereka melanggar hukum dan tentunya kita juga akan pastikan wisatawan bisa berkegiatan pariwisata secara aman, nyaman dan menyenangkan,” kata Sandiaga, Senin, 6 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sandiaga pun mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan sosialisasi kepada wisatawan perihal aturan ataupun norma yang berlaku di Indonesia. “Kami akan meningkatkan sosialisasi agar para wisatawan mengerti secara detail apa yang kita harapkan dari perilaku mereka selama berwisata di Indonesia,” kata dia.
Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan kepolisian di Bali, memang ada sejumlah turis asing yang melakukan pelanggaran berupa menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tidak memenuhi dokumen yang diharuskan. Kepolisian Daerah Bali menyatakan sedang memburu turis yang menggunakan pelat nomor palsu itu.
Dugaan WNA bekerja ilegal
Selain berkaitan pelanggaran lalu lintas, sejumlah WNA di Bali diduga bekerja secara ilegal. Mereka bekerja dengan beragam pekerjaan, seperti fotografer, berdagang hingga pengajar berkendara bagi WNA lain.
Bahkan sebuah akun Instagram mengunggah beragam aktivitas bisnis para WNA itu. Tak diduga, banyak pengguna media sosial lain yang mengungkapkan keresahan soal WNA yang bekerja tapi diduga secara ilegal itu.
Untuk mengatasi kasus itu, Sandiaga mengatakan akan meningkatkan mekanisme kontrol pelaksanaan dengan penegakan hukum. “Jadi pengawasan dan juga kontrol dari teman-teman kepolisian dan juga kita berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi dan lintas kementerian lembaga, serta ada perlunya pengawasan dan penertiban pada peran pelaku usaha kepada wisatawan asing dan sanksi sosial yang akan diberikan,” kata dia.
Sandiaga juga menjelaskan WNA dapat bekerja di Indonesia dengan memenuhi syarat yang ditetapkan dan memiliki izin atau visa yang sesuai. Selain itu, WNA diizinkan bekerja selama tidak menggantikan peran dan lapangan kerja yang seharusnya diutamakan bagi warga lokal.
“Ini tentunya akan berdampak pada pariwisata yang berkualitas, karena wisatawan yang berkualitas itu juga akan sangat terganggu dengan kelakuan wisatawan yang melanggar hukum,” kata Sandiaga.
Menurut Sandiaga, pemerintah akan menolak secara tegas praktek bisnis, seperti berdagang, kursus mengendarai motor hingga fotografi yang sebaiknya diarahkan untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan lapangan kerja. “Sementara, WNA dengan visa khusus tentunya diarahkan berkegiatan yang sesuai dengan izin mereka memasuki wilayah Indonesia, apalagi mereka yang masuk dengan visa kunjungan, ya harus sesuai dengan kunjungan sosial mereka,” ujarnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.