Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Warisan Budaya Dunia, Kawasan Sumbu Folosofi Yogyakarta Dinyatakan Bebas Atribut Kampanye

Sumbu Filosofi Yogyakarta diakui sebagai warisan dunia karena dinilai memiliki arti penting secara universal.

16 November 2023 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bahwa kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan budaya dunia bebas atribut kampanye politik baik sebelum dan saat Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sepanjang kawasan Sumbu Filosofi termasuk area sirip-siripnya mulai dari Tugu Pal Putih, Malioboro, Titik Nol, Keraton, Alun-Alun sampai Panggung Krapyak dinyatakan bersih dari atribut kampanye," kata Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo pada Rabu, 15 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kawasan Sumbu Filosofi telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh Unesco pada September 2023. 

Sumbu Filosofi Yogyakarta masuk dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO bertajuk The Cosmological Axis of Yogyakarta and Its Historic Landmarks. Kawasan ini diakui sebagai warisan dunia karena dinilai memiliki arti penting secara universal. 

Dicetuskan abad ke-18

Konsep tata ruang yang kemudian dikenal sebagai Sumbu Filosofi Yogyakarta ini dicetuskan pertama kali oleh Raja Pertama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada abad ke-18 silam.

Konsep tata ruang ini dibuat berdasarkan konsepsi Jawa dan berbentuk struktur jalan lurus yang membentang antara Panggung Krapyak di sebelah selatan, Kraton Yogyakarta, dan Tugu Yogyakarta di sebelah utara.

Singgih mengatakan melalui Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, juga telah diperbaharui titik titik jalan yang harus steril dari atribut kampanye politik. 

Ada sedikitnya sembilan ruas jalan protokol di Kota Yogyakarta yang musti steril berdasarkan regulasi itu, antara lain, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH Ahmad Dahlan.

Sedangkan ruang publik yang harus steril antara lain rumah ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit juga kantor pemerintah.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung 28 November sampai 10 Februari 2023. Lalu pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Akan ada 1.248 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kota Yogyakarta, termasuk 5 kotak suara dan 4 bilik suara untuk tiap satu TPS," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus