Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pungutan wisatawan asing di Bali mulai ditarik Rabu, 14 Februari 2024. BUMD PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat, mayoritas wisatawan mancanegara atau wisman melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit melalui aplikasi daring Love Bali.
"Kami amati untuk sementara ini yang menggunakan kartu kredit lebih dari 90 persen," kata Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma di sela memantau implementasi pungutan wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya melakukan uji coba operasional pada 7 Februari 2024. Mereka mendata transaksi kartu kredit pada 12-13 Februari per hari rata-rata sekitar 3.500 transaksi pembayaran dan pada periode 7-11 Februari, pembayaran menggunakan kartu kredit rata-rata di atas 1.000 transaksi.
Selain kartu kredit, pihaknya juga menerima transaksi pembayaran pungutan menggunakan pembayaran cepat dengan kode batang atau barcode QRIS.
Adapun BPD Bali selaku bank persepsi yang menampung dana pungutan itu mendata sejak 7 Februari hingga 13 Februari pukul 18.00 Wita, dana yang sudah masuk mencapai Rp2,2 miliar dari 14.131 transaksi pembayaran pungutan.
Cara pembayaran
Wisatawan dapat mengakses fitur daring pada laman lovebali.baliprov.go.id atau bisa juga melalui aplikasi Love Bali untuk membayar kebijakan pungutan turis asing yang pertama di tanah air itu.
Wisatawan asing terlebih dahulu memilih salah satu metode pembayaran dengan kartu misalnya dengan jaringan global seperti visa, mastercard, JCB, American Express atau salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) swasta nasional.
Kemudian, transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS.
Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat email, nomor paspor dan tanggal kedatangan.
Setelah pembayaran sukses, wisatawan asing itu menerima bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.
Kemudian bukti pembayaran digital itu dipindai secara mobile menggunakan alat pindai mobile barcode scanner yang menyerupai ponsel di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Selain melalui cara digitalisasi itu, pembayaran juga dapat dilakukan di tempat lainnya yakni saat akan memasuki pintu kedatangan wisatawan asing dengan membayar di tempat yang disediakan dengan skema nontunai.
Kemudian pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali untuk agen di kapal pesiar, akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata baik daring atau konvensional, dan daya tarik wisata.
Pemprov Bali memberikan pengecualian terhadap tujuh kategori WNA bisa bebas tidak membayar pungutan wisatawan asing dan perlu mengajukannya lima hari sebelum berangkat ke Bali melalui aplikasi Love Bali yakni pemegang visa diplomatik dan resmi.K emudian kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap). Selain itu, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).
Nantinya, dana yang terkumpul digunakan untuk program perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan.
ANTARA
Pilihan Editor: Uji Coba Pungutan Wisatawan Asing, Bali Kumpulkan Dana Rp1,4 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini