Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menggencarkan pengawasan terhadap penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro Yogyakarta pada Rabu, 28 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengawasan kawasan yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta serta petugas khusus kawasan Malioboro-Keraton, Jagamaton yang dibagi menjadi tiga regu. Ada regu yang menyisir sepanjang Jalan Malioboro, sementara petugas lainnya mengecek di seputaran Teras Malioboro 1, hingga Teras Malioboro 2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Malioboro menjadi satu kawasan yang turut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diberlakukan sejak Maret 2018 silam.
"Dalam pemantauan hari ini kami masih menemukan pengunjung juga wisatawan yang merokok (sembarangan atau tidak di area yang disediakan)," ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.
Sanksi bagi perokok
Para pengujung tersebut mendapat teguran lisan sebagai peringatan awal. Jika pengunjung itu kedapatan nekat merokok akan diberi sanksi lebih tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Tak hanya pengunjung. Sanksi berat pun menanti para pelaku jasa pariwisata Malioboro yang melanggar ketentuan aturan rokok itu. Bahkan bisa lebih berat karena kelompok jasa pariwisata ini sudah mendapatkan sosialisasi aturan soal kawasan tanpa rokok.
"Bagi pelaku jasa pariwisata, karena setiap hari di Malioboro, jika melanggar (aturan) tentu akan kami berikan kartu kuning," kata Octo.
"Di Perda KTR sudah ditegaskan, ada sanksi denda yang besarannya cukup berat hingga Rp 7,5 juta untuk pelanggar," kata dia.
Pemberian sanksi denda maupun teguran yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP juga dinilai memberikan efek edukasi sekaligus jera.
"Dengan penerapan KTR ini kami berusaha untuk menurunkan prevalensi perokok pada usia 10 sampai 18 tahun," ujarnya.
Adapun dalam pemantauan itu, petugas menegur sejumlah pengunjung dan pelaku jasa wisata yang kedapatan merokok di sembarang tempat, seperti di kawasan pedestrian pinggir jalan Malioboro.
Kenyamanan untuk wisatawan
Octo mengatakan operasi tersebut bertujuan untuk terus memberikan edukasi warga bahwa kawasan Malioboro telah ditetapkan menjadi KTR yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2017 tentang KTR.
"Selain itu aturan ini juga untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan lokal maupun mancanegara. Apalagi rokok bisa menganggu kesehatan bagi perokok maupun yang tidak merokok," ungkapnya.
Epidemiologi Kesehatan Ahli Madya Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Hanifah Rogayah yang turut dalam pemantauan itu mengatakan langkah Yogya dengan Perda KTR menjadi gerakan yang sangat baik.
Hanifah menambahkan, dari data Kementerian Kesehatan, satu dari tujuh tatanan KTR adalah tempat umum. Untuk itu, KTR utamanya di Malioboro penting untuk ditegakkan. Ini untuk mewujudkan kawasan Malioboro yang sehat dan nyaman, mengingat Malioboro merupakan salah satu destinasi wisata yang kerap menerima wisatawan dari berbagai daerah.
"Asap rokok memang tidak hanya berbahaya bagi perokoknya, juga bagi perokok pasif," kata dia saat ikut memantau kawasan Malioboro. "Perlu diketahui juga bahwa perilaku perokok itu merupakan faktor risiko yang tertinggi setelah hipertensi yang menyebabkan penyakit tidak menular," imbuhnya.
PRIBADI WICAKSONO