Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus harian Covid-19 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggila pekan kedua Februari ini. Jumlah penularannya nyaris 1.500 kasus pada Selasa, 15 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski sektor wisata masih terbuka, namun masyarakat dan wisatawan perlu tahu bahwa pekan ini Yogya telah mengesahkan Peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Di dalamnya turut mengatur penegakan hukum protokol kesehatan yang memuat aturan dan sanksi administrasi hingga sanksi tindakan pidana ringan (tipiring).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perda ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksana penanggulangan Covid-19," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Penanggulangan Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari, Selasa.
Patut diketahui masyarakat dan wisatawan, dalam perda itu diatur sejumlah pasal jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang berlaku. Misalnya, pengelola usaha atau kegiatan bisa dijerat denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 6 bulan apabila terbukti melanggar perda itu.
Andriana menuturkan perda itu mengacu instruksi Kementerian Dalam Negeri agar mencantumkan sanksi administratif. Misalnya hukuman sosial menyapu jalan atau lainnya sebagai sanksi jika pelanggaran baru pertama dilakukan.
"Namun ketika pelanggaran dilakukan berulang, sanksi pidana seperti denda atau kurungan maksimal 6 bulan diterapkan," kata Andriana.
Andriana mengatakan perda ini relevan dengan makin tingginya kasus akibat sebaran Omicron dan antisipasi Yogyakarta menghadapi gelombang ketiga. Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah DIY bisa mulai bekerja dari sekarang melakukan berbagai antisipasi lonjakan kasus.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 DIY Berty Murtiningsih mengatakan kasus harian Covid-19 di DIY tak lagi bertahan di angka 1.000-an kasus seperti pekan lalu. “Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 hari ini di DIY sebanyak 1.402 kasus, total kasus aktif saat ini menjadi 7.340 kasus,” ujarnya, Selasa.
Berty menuturkan lonjakan kasus itu membuat tingkat keterisian ranjang (BOR) rumah sakit menjadi 20,28 persen untuk kategori kritikal dan 28,5 persen untuk kategori non kritikal.
Berdasarkan pemeriksaan PCR-SGTF per hari ini, dari total jumlah sampel diperiksa 1.085 sampel, temuan probable Omicron 972 dan nonprobable 113 sampel.
Sekretaris DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menuturkan sejumlah penularan Covid-19 belakangan kembali terjadi di perkantoran pemerintah, tak terkecuali beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY. “Kami minta pegawai mematuhi aturan WFH (work from home) dan WFO (work from office) lagi, dikombinasikan 50 persen banding 50 persen,” kata dia.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.