Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

Petugas gabungan menangkap seorang anggota TNI berinisial DAR, 25 tahun, dengan pangkat Serda atas dugaan menganiaya dua warga Aceh Jaya

17 Maret 2024 | 12.49 WIB

Tim gabungan TNI-Polri saat menangkap terduga penganiayaan warga, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Perbesar
Tim gabungan TNI-Polri saat menangkap terduga penganiayaan warga, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas gabungan menangkap seorang anggota TNI berinisial DAR, 25 tahun, dengan pangkat Serda atas dugaan menganiaya warga Aceh Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.

"Melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam," kata Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya Ajun Komisaris Abdul Halim, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Maret 2024.

Adapun dua warga Aceh Jaya yang menjadi korban tersebut yakni Almizan dan Fahrulrazi.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat kemarin sekitar pukul 03.00 WIB atau jelang sahur.

Abdul Halim menyampaikan, kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya tersebut telah ditangani oleh pihak Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) Iskandar Muda.

Dirinya menjelaskan, pelaku penganiayaan tersebut ditangkap di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam Iskandar Muda yang didampingi kepolisian.

Setelah diinterogasi, pelaku DAR mengaku dirinya menganiaya warga dibantu temannya bernama AL yang kini dalam pencarian pihak keamanan. "DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Abdul Halim.

Abdul Halim menuturkan, kejadian penganiayaan berat itu ditangani setelah adanya laporan laporan dari pihak korban nomor : LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 15 Maret 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke anggota TNI, sehingga harus dikoordinasi dengan pihak Rindam Iskandar Muda, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.

Saat penangkapan, pelaku sedang tertidur di kamar abang kandungnya tinggal, ketika ditanyakan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan dilakukan bersama temannya.

Dalam peristiwa ini, aparat gabungan mengamankan barang bukti berupa sangkur, dan untuk motifnya belum dapat dijelaskan karena dalam penanganan pihak Rindam. "Perkara ini sedang dalam penanganan pihak Rindam IM," ujar Abdul Halim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus