Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Paspampres Pembunuh Imam Masykur Akan Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI berjanji Anggota Paspampres pembunuh Imam Masykur minimal akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati.

28 Agustus 2023 | 13.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panglim TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan akan mengawal kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka RM, dan dua rekannya. Yudo menyatakan ketiga pelaku bisa mendapatkan maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Yudo, kata Julius, bertekad akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2023.

Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang bertugas di Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Penculikan itu terjadi di toko kosmetik yang dijaga Imam di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatanpada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Menculik untuk minta tebusan

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ketiganya mengaku menculik Imam karena alasan ekonomi. Mereka ingin meminta tebusan kepada keluarga Imam Masykur.

Irsyad menyatakan, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam atau punya masalah sebelumnya. Hanya saja, mereka mengklaim Imam sebagai penjual obat ilegal. Hal itu yang membuat ketiganya kemudian menilai Imam tak akan melapor ke polisi jika diculik.

“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad saat dihubungi, Senin, 28 Agustus 2023.

Irsyad membenarkan Praka RM cs sempat meminta tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga Imam. Namun karena keluarganya tidak menyanggupi, mereka terus memukuli korban hingga tewas.  

Keluarga tak punya uang untuk tebus Imam

Imam Masykur merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik. Dia baru tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3x5 meter.

Kabar penculikan Imam tersiar ramai di berbagai media sosial. Bahkan sepupu Imam, Said Sulaiman, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Said mengaku sempat dihubungi Imam pada malam hari setelah penculikan tersebut. Menurut dia, Imam meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

"Jam 8 (malam) dia (Imam) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah di pukul dia minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati," kata Said saat dihubungi, Ahad, 27 Agustus 2023.

Dalam video yang beredar di media sosial, sempat terlihat Imam Masykur meringis kesakitan saat disiksa dan dipukul di bagian punggung. Anggota Paspampres dan dua rekannya yang menjadi pelaku penyiksaan pun kini telah ditahan oleh Pomdam Jaya

EKA YUDHA SAPUTRA | AKHMAD RIYADH | MUHAMMAD IQBAL

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus