Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pungli Mengatasnamakan DKM Masjid dan Karang Taruna, Dua Pria Ditangkap

Keduanya melakukan pungli kepada para pedagang menggunakan stempel basah dan kwitansi dengan dalih untuk pemotongan hewan kurban.

22 Juni 2024 | 09.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih untuk pemotongan hewan kurban di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan kedua pelaku pungli itu mengatakan terinspirasi media sosial YouTube.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua pelaku, MHF, 24 tahun, dan MJJ, 15, melakukan pungli dengan mengatasnamakan pemuda masjid Al Gopur dan Karang Taruna Parigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka belajar dari YouTube. Mereka menggunakan dalih untuk membantu kegiatan Idul Adha pemotongan hewan,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Jumat, 21 Juni 2024. 

Keduanya meminta uang kepada para pedagang dengan menggunakan stempel basah dan kwitansi. Pungli itu dilakukan sebelum Idul Adha 1445H. 

“Hari Senin mereka mulai menyebarkan permohon proposal untuk mendukung kegiatan Idul Adha tapi mengatasnamakan dari karang taruna,” ujarnya.

Hasil dari pungli ke para pedagang itu lantas digunakan untuk foya - foya. Namun Bambang memastikan keduanya hanya mendapatkan ratusan ribu rupiah saja. “Ada yang 20 ribu, ada yang 50 ribu. Bervariasi. Intinya mengatasnamakan DKM masjid,” ujarnya.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Bantah Ada Intervensi Jokowi di KPK, Alexander Marwata: Terlalu Banyak Rumor

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus