Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.629 narapidana beragama Buddha di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia pada Hari Raya Waisak yang diperingati pada Kamis 23 Mei 2024. Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan dari jumlah 1.629 narapidana, sebanyak 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan remisi khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia merinci 1.160 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana menerima remisi khusus II atau langsung bebas. "Besaran RK yang diterima narapidana beragam dan tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha," kata Deddy Eduar dalam siaran tertulis, Kamis, 23 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deddy Eduar mengatakan pengurangan hukuman itu beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Menurut Dedy Eduar, pemberian remisi khusus Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sekitar Rp 684 juta. Rinciannya penghematan dari remisi khusus I Rp 679 juta dan penghematan dari remisi khusus II Rp 5,1 juta. Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatera Utara 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta 161 narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto mengatakan Kalimantan Barat menjadi Kemenkumham kedua terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak kepada para warga binaan. "Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, " kata Tito Andrianto. Syarat remisi khusus yakni narapidana itu telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten penyerahan SK RK remisi Waisak 2024 diberikan kepada lima orang, terdiri atas empat orang mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana dan satu orang mendapatkan 15 hari pengurangan masa pidana. Khairul Bahri Siregar, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada Warga Binaan tersebut dalam menjalani masa pidananya.
“Jadikan pembinaan ini sebagai hikmah dan pelajaran, kelak saat bebas nanti menjadi insan yang jauh lebih baik dari hari kemarin,” ujar Khairul kepada para warga binaan penerima RK Waisak di Rutan Kelas 1 Tangerang di Tigaraksa.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per17 Mei 2024 sebanyak 264.392 orang.