Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

Selama 12 jam menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Tim penyidik Bareskrim Polri keluar dengan membawa sejumlah boks dan koper,

4 Juli 2024 | 23.15 WIB

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
Perbesar
Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menggeledah sejak Kamis pagi, penyidik Bareskim tampak keluar dari gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pukul 20:44 malam, Kamis, 4 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mereka keluar setelah 12 jam melakukan penggeledahan. "Iya sekitar 12 jam," ujar sumber yang mengetahui jalannya  penggeledahan. Menurut sumber lain yang juga mengetahui jalannya penggeledahan, penyidik memulai penggeledahan sejak pukul 09:30 pagi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM.  Ada lebih dari 8 penyidik yang melakukan penggeledahan. Mereka tampak membawa kontak kontainer dan koper dari gedung Ditjen EBTKE. 

"Ini penggeledahan pertama," ujar Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman di lokasi penggeledahan, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa, telah mengatakan, bahwa hari ini timnya telah melakukan penggeledahan di Ditjen EBTKE.  

Sementara itu, perihal proyek PJUTS, berdasarkan penelusuran di laman Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah untuk pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan. Pada Desember 2023, Kementerian ESDM menyerahkan PJUTS ke empat pemerintah kabupaten/kota, yakni Pemkot Batam, Pemkab Pati, Bojonegoro dan Tuban.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menerima 940 unit PJUTS yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM tahun anggaran 2023. Sementara itu, hingga tahun 2022, total PJUTS yang sudah dibangun di 36 provinsi sebanyak 22.546 unit, yang setara menerangi jalan sepanjang 1.027 km.

Program PJUTS terlaksana lewat kerja sama antara pemerintah dan lembaga legislatif DPR RI Komisi VII. Arief menyampaikan lokasi proyek PJUTS tahun 2020 yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, berada di seluruh Indonesia dan dibagi menjadi 3 wilayah. "Barat, Tengah, dan Timur," ujarnya.

Perwira menengah Polri ini belum dapat menjabarkan detail kasus ini, karena masih dalam proses penyelidikan. "Proses belum selesai," jelas Kombes Arief Adiharsa. 

 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus