Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono kembali diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai tersangka dugaan praktik mafia pengaturan skor, Rabu, 6 Maret 2019.
Baca juga: Rusak Bukti Mafia Bola, Joko Driyono Diperiksa untuk Ke-4 Kalinya
Joko diperiksa sejak pukul 10.00 sampai 24.00 di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Joko irit bicara ketika keluar bersama beberapa kuasa hukumnya. "Saya mungkin hanya memberi keterangan satu menit. Gak mau jawab pertanyaan," kata Joko.
Dia mengatakan akan kooperatif untuk memberikan keterangan dan siap kapan pun datang ke Polda Metro, jika penyidik memerlukannya. "Jadi pemeriksaan pada hari ini telah saya tunaikan. Saya kira itu saja ya. Terima masih," ucap Joko langsung memasuki mobilnya.
Joko telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perusakan barang bukti terkait praktik mafia pengaturan skor pada pertengahan Februari lalu.
Pemeriksaan Joko Driyono hari ini menjadi yang keempat kalinya oleh tim satgas yang sama. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Joko pada Senin 18 Februari 2019 dan Kamis 21 Februari 2019. Kedua pemeriksaan masing-masing berlangsung sekitar 21 jam.
Jokdri kemudian kembali diperiksa pada 27 Februari 2019. Namun hanya berlangsung selama 4 jam lantaran terpotong. Semua merujuk kepada sangkaan bahwa Joko memerintahkan tiga anak buahnya untuk mencuri dan merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019.
Polisi menggunakan sejumlah pasal yang dapat disangkakan kepada Joko Driyono. Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian dan pemberatan. Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI ini juga akan dijerat Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Ada pula jerat Pasal 233 KUHP untuk Joko Driyono tentang perusakan barang bukti. Lalu, Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini