Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh personel Polsek Tanah Abang imbas peristiwa 16 tahanan kabur

22 Februari 2024 | 18.46 WIB

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Perbesar
Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh personel Polsek Tanah Abang imbas peristiwa 16 tahanan kabur pada Senin dini hari, 19 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan Karyoto memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat melakukan audit dan memeriksa sepuluh personel untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalaian petugas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dan perintah beliau untuk lakukan tindakan disiplin yang tegas,” kata Susatyo melalui konferensi pers di kantornya pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Dalam perkara ini, dua tahanan berhasil ditangkap sebelum sempat kabur.

Polisi juga mampu menangkap kembali delapan tahanan yang berhasil kabur. Polisi menangkap pula Rizki Amelia, istri salah satu tahanan bernama Muhammad Saripudin alias Komeng, karena diduga menyelundupkan gergaji saat membesuk suaminya. “Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong terali secara bergantian,” ucap Susatyo. 

Sementara itu masih ada enam tahanan yang kini dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.  Susatyo mengimbau pihaknya akan terus mencari dan memburu enam tahanan ini.

Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar bisa mengubungi kepolisian terdekat atau call center Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat di nomor: 081280706629. 

“Kepada pihak keluarga ataupun kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum yang tegas seperti Saudari Rizki yang membantu pelarian tersebut,” kata Susatyo menjelaskan. 

Polisi menjerat Rizki yang merupakan istri dari Komeng dengan Pasal 223 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang-Undang Narkotika karena membantu tahanan melarikan diri. “Ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya.

Berikut identitas enam tahanan kabur yang belum tertangkap, yaitu:

  1. Renal, 26 tahun yang merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  2. Harizqullah Arrahman, 23 tahun yang merupakan warga Kota Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
  3. Muhammad Aqdas, 24 tahun yang merupakan warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
  4. Hendro Mulyanto, 36 tahun yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat.
  5. Ferdinan, 24 tahun yang merupakan warga Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.
  6. Welen Saputra Thio, 34 tahun yang merupakan warga Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat. 

Pilihan Editor: Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus