Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 8 Juli 2022 lalu atau genap dua tahun, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di tangan atasannya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kala itu, kasus yang kemudian disebut sebagai Pembunuhan Brigadir J ini menuai banyak perhatian. Tak hanya di Tanah Air, tapi juga masyarakat internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kabar kematian Brigadir Yosua baru diumumkan Polri tiga hari setelahnya pada 11 Juli 2022. Polisi menyatakan Brigadir J tewas gara-gara baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E. Keduanya sama-sama ajudan Ferdy Sambo. Kejadiannya berlaku di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu, di Duren Tiga Pancoran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seiring berjalannya kasus, penyebab kematian Brigadir J yang sebenarnya, akhirnya terungkap. Polisi militer itu mati dibunuh oleh atasannya sendiri, Ferdy Sambo. Satu demi satu fakta terungkap, mulai dari motif, rencana, eksekusi, sabotase barang bukti skenario palsu, terbongkarnya kasus, hingga penegakan hukum.
Berikut kilas balik Pembunuhan Brigadir J ini:
Motif pembunuhan Brigadir J
Berdasarkan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pembunuhan Brigadir J dipicu kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap dirinya. Saat itu Ferdy Sambo pulang lebih dulu ke Jakarta pada Kamis, 7 Juli, menggunakan pesawat.
Pemeriksaan terhadap Putri sedikit mengungkap sepotong peristiwa di Magelang. Menurut Putri, seperti dituturkan dua sumber polisi, di rumah Magelang, asisten rumah Kuwat Maruf bersitegang dengan Brigadir J lantaran memergokinya berduaan dengan Putri. Ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal disebut sampai menyita senjata laras panjang dan pistol HS-9 Brigadir J.
Kecanggungan akibat ketegangan di rumah Magelang terjadi sepanjang perjalanan pulang ke Jakarta, Jumat, 8 Juli. Brigadir J, yang biasanya menjadi sopir Putri, naik mobil lain bersama Ricky. Putri menumpang mobil yang dikemudikan Kuwat bersama Bharada E dan asisten ramah tangga, Susi.
Rencana pembunuhan Brigadir J
Begitu tiba di rumah di Jalan Saguling, Jakarta, Putri Candrawathi menceritakan kejadian pelecehan itu kepada suaminya. Dalam kesaksiannya pada sidang Rabu, 30 November 2022, Bharada E menceritakan, sepulang dari Magelang ia dipanggil Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo naik ke lantai tiga rumah Saguling. Saat itu Brigadir J, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf ada di lantai bawah.
Saat ditemui, Ferdy Sambo menanyakan apakah dirinya mengetahui peristiwa yang menimpa Putri di Magelang. Bharada E mengaku tidak tahu. Di tengah percakapan itu Putri Candrawathi datang dan duduk di samping Ferdy Sambo. Menurut pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo sempat menangis sembari menceritakan bahwa istrinya telah dilecehkan Brigadir J.
“Tidak lama kemudian Ibu PC datang dan duduk di samping Pak FS di sofa panjang. Baru dia bilang, nangis, Yang Mulia. ‘Yosua sudah melecehkan Ibu’. Saya kaget karena posisinya kami yang ajudan yang ada di Magelang saat itu,” kata Richard saat menjadi saksi mahkota terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“‘Kurang ajar ini, kurang ajar, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya’. Dia (Ferdy Sambo) bicara sambil emosi, mukanya merah. Jadi setiap habis bicara, dia ada sisi diam untuk nangis. Baru dia ngomong ‘mati anak ini’,” kata Bharada E menuturkan ulang perkataan Ferdy Sambo.
Atasannya itu lantas memberi perintah untuk menembak Brigadir J. “Nanti kau yang tembak Yosua ya karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita.”
Selanjutnya: Eksekusi pembunuhan Brigadir J
Dari rumah Saguling rombongan lalu menuju ke rumah dinas di Duren Tiga. Kali ini Susi tidak ikut serta. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas menunjukkan Putri tiba pukul 17.09 WIB. Dua menit berselang, Ferdy Sambo tiba setelah sempat berputar balik melewati dua rumah tetangganya. Dia terlihat masih memakai seragam dinas.
Kamera pengawas tetangga rumah dinas merekam Ferdy Sambo menjatuhkan pistol. Senpi itu diduga HS-9 milik Brigadir J yang disita Ricky. Rekaman juga memperlihatkan Brigadir J berada di pekarangan sebelum kedatangan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kemudian mengajak Brigadir J yang sedang berada di teras ikut masuk.
Bharada E mengungkapkan Brigadir J diperintahkan berlutut menghadap pintu kamar mandi sebelah tangga lantai dasar dengan tangan berada di atas kepala. Bharada E mengaku posisinya berada di depan Brigadir J. Sementara Ferdy Sambo di sebelahnya. Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam dan menggenggam pistol. Sedangkan Ricky dan Kuwat berdiri di sisi kiri dan kanan Brigadir J.
Richard melepaskan tembakan pistol Glock 17 miliknya sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter. Menurut Bharada E dalam keterangan kepada polisi, tak ada pemukulan atau interogasi dalam peristiwa itu. Tubuh Brigadir J langsung tersungkur setelah ditembak. Ferdy Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J.
Setelah mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali. Kemudian dia juga mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir J. Olesan jelaga itu diduga untuk membuat alibi terjadi tembak-menembak. Kepada polisi, Ferdy Sambo mengaku ajudannya itu tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
Hilangkan barang bukti sabotase CCTV
Untuk menutupi kejahatannya, Ferdy Sambo berupaya menghilangkan barang bukti. Kadiv Propam Polri itu menyuruh anak buahnya menghapus rekaman CCTV di sekitar rumah Duren, yang menjadi tempat kejadian pembunuhan Brigadir J. Bahkan dia sempat membentak bawahannya yang menjelaskan isi rekaman tersebut.
“Saya memerintahkan mengamankan dan menghapus CCTV tersebut,” kata Sambo dalam BAP yang sempat dilihat Tempo.
Sambo memerintahkan anak buahnya mengecek rekaman CCTV di lingkungan Komplek Polri itu setelah kejadian pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli. Pada 13 Juli 2022, Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin menemui Sambo di ruangannya untuk menyampaikan temuan isi rekaman CCTV tersebut.
Dalam pertemuan itu, awalnya Hendra yang memberikan penjelasan tentang rekaman CCTV. Namun, Sambo tidak memberikan tanggapan apa pun. Setelah itu, giliran Arif yang menjelaskan hasil temuannya. Mendengar penjelasan Arif, Sambo langsung menghardik. “Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya,” kata Sambo.
Ferdy Sambo langsung bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman tersebut. Arif menjawab ada empat orang yang sudah melihat, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Ridwan Soplanit.
“Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin dan disimpan di mana video tersebut?” tanya Sambo. Arif menjawab di laptop dan flashdisk milik Kompol Baiquni Wibobo. Sambo memerintahkan untuk menghapus dan memusnahkan semuanya.
Skenario palsu penyebab kematian Brigadir J
Skenario palsu pun dibuat dan diumumkan Polri pada 11 Juli 2022 melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Pihaknya mengatakan kejadian bermula saat Brigadir J memasuki kamar pribadi Ferdy Sambo. Dia disebut melakukan pelecehan terhadap Putri yang sedang istirahat. Putri pun berteriak minta tolong.
“Update kasus penembakan yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 seperti yang saya jelaskan tadi, yaitu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana pada saat istri Kadiv Propam sedang istirahat,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Senin, 11 Juli 2022.
Karena panik, Brigadir J lantas berlari keluar kamar. Bharada E yang saat itu berada di lantai 2 bergegas memeriksa. Kala menuruni tangga, dia mendapati Brigadir J keluar dari kamar Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya apa yang terjadi kepada Brigadir J. Namun pertanyaan itu dibalas dengan tembakan. Akibat tembakan itu, terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
“Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas. Menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa, tetapi direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, saat kejadian Ferdy Sambo tidak ada di rumah. Putri menelepon dan setelah beberapa saat Ferdy Sambo datang yang selanjutnya menghubungi Kapolres Jaksel untuk dilakukan olah TKP. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi dan alat bukti di TKP, ada 7 proyektil yang ditembakkan Brigadir J dan 5 proyektil yang dikeluarkan Bharada E.
Selanjutnya: Terbongkarnya skenario palsu penyebab kematian Brigadir J
Jenazah Brigadir J dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada 9 Juli 2022. Saat keluarga ingin melihat untuk terakhir kali jenazah, polisi sempat melarang. Akhirnya keluarga diperbolehkan melihat jenazah anggota Brimob itu. Keluarga melihat beberapa kejanggalan dari luka yang ada di tubuh Brigadir J.
Menurut pihak keluarga, terdapat sejumlah luka sayatan di tubuh mendiang yang diduga berasal dari senjata tajam. Selain itu, terdapat luka tembak di beberapa tempat. Yaitu di antaranya di leher, dada, dan tangan. Dua ruas jari Brigadir J juga dilaporkan putus, serta luka senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
Atas kecurigaan tersebut, keluarga meminta dilakukan autopsi ulang secara independen. Permintaan itu disampaikan melalui pengacara mereka, Kamaruddin Simanjuntak kepada Bareskrim Mabes Polri 18 Juli 2022. “Keluarga meminta membongkar makam untuk dilakukan autopsi independen,” kata Kamaruddin Ahad, 17 Juli 2022.
Autopsi ulang pada 27 Juli 2022 membuka fakta-fakta baru. Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan sejumlah hasil temuan selama autopsi ulang tersebut. Dia menyangsikan luka yang didapatkan Brigadir J gara-gara tembakan Bharada E dari tangga. Antara lain luka dari kepala belakang tembus ke hidung, dari leher tembus ke bibir, dari dada tembus ke belakang, lengan kanan bawah dari bagian dalam tembus ke lengan luar.
“Jadi pelurunya itu lurus, bukan menyamping. Sedangkan tembakan itu posisinya lurus. Walau kita bukan ahli balistik, kalau tembakan dari lantai dua ke lantai satu harusnya tidak datar,” ujarnya.
Guna mengusut kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Dari pemeriksaan terhadap sejumlah aksi, timsus menyimpulkan ada unsur pembunuhan dengan sengaja dalam kasus ini. Kepolisian mengatakan Ferdy Sambo menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah ada tembak menembak.
Bharada E kepada Listyo Sigit dalam pemeriksaan ketiga pada Jumat malam, 5 Agustus 2022 juga membantah berbaku tembak dengan Brigadir J. Kematian Brigadir J, kata dia, memang direncanakan oleh Ferdy Sambo. Ia diminta menembak rekan sesama ajudan itu. Dirinya mengikuti skenario atasannya lantaran takut terjadi sesuatu jika menolak. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Februari 2022.
Vonis terhadap Ferdy Sambo
Singkat cerita setelah berbagai drama persidangan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Dia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa menilai bahwa terdakwa sempat tidak mengakui perbuatannya. Tuntutan JPU ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada 17 Januari 2023.
Lalu pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Beberapa bulan berselang, MA memberikan kabar mengejutkan. MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa, 8 Agustus 2023. Termasuk Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, berganti penjara seumur hidup. Namun pihak MA tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim mengubah vonis.
“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023
Setelah beberapa waktu, barulah pada akhir Agustus MA mengungkapkan alasan vonis Ferdy Sambo diubah. Salah satunya mahkamah mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa. Saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, Ferdy dinilai pernah berjasa kepada negara.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO | MAJALAH TEMPO
Pilihan Editor: Selain Ferdy Sambo Cs, Jokoei Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quoa, Ini Maksudnya