Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

3 Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stephanus Robin

Penyidik KPK Robin menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang.

31 Mei 2021 | 12.13 WIB

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Stepanus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Stepanus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tumpak mengatakan, Robin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Pertama, berupa berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kedua, Robin menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi. Ketiga, Robin menunjukkan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan. “Itu pelanggaran kode etiknya. Semuanya dinyatakan majelis terbukti sesuai pedoman perilaku kode etik,” katanya.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama KPK sebelumnya menangkap penyidik Polri pada penugasan di komisi antirasuah, Ajun Komisaris Polisi Stephanus Robin Pattuju.

Ia diduga meminta uang atau menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus