Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa tiga anggota Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) karena diduga membobol dan menempati paksa Kampung Susun Bayam. Mereka diperiksa penyidik Polres Jakarta Utara pada Rabu sekitar pukul 13.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka diperiksa atas dasar kekerasan kepada barang," kata kuasa hukum KPKBM Juju Purwantoro dalam pesannya kepada Tempo, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juju menjelaskan, tiga orang anggota KPKBM itu dikenakan Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP. Selama pemeriksaan, mereka dicecar lebih dari 30 pertanyaan.
"Diperiksa oleh polisi, terutama bagaimana bisa masuk pelataran lantai dasar area rusun pada pertengahan Maret 2023 dan cara masuk menempati unit nomor kamar masing-masing dan mengganti kunci pada 29 November lalu," ujarnya.
Menurut Juju, para eks warga Kampung Bayam kelompok tani itu masuk ke unit masing-masing sesuai dengan SK Direktur Utama PT Jakarta Propertindo saat itu, Widi Amanasto, tertanggal 22 Desember 2022. Saat mereka masuk unit rusun, Juju mengklaim kondisi pintu tak terkunci dan tak ada perusakan kunci sama sekali.
"Warga sudah merasa tidak sabar karena selama ini merasa diabaikan dan ditelantarkan selama hampir 3 tahun sejak menghuni hunian sementara (huntara) di wilayah pergudangan tua," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Ketua Kelompok KPKBM Muhammad Furkon yang diduga membobol dan menempati paksa Kampung Susun Bayam. Dia diperiksa dan dicecar 20 pertanyaan oleh Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023 sekitar pukul 14.00.
Sebelum membobol rusun yang berada di kompleks Jakarta International Stadium (JIS) itu sejak akhir November lalu, warga menempati Hunian Sementara (Huntara) Kampung Bayam Madani di Jalan Tongkol, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. KPKBM mulai menempati huntara sejak pembangunan JIS dimulai.
Pilihan Editor: Mulai Hari Ini, Transjakarta Buka Rute Duren Tiga-Blok M Lewat Jalan Bangka Raya