Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tidak ditahan. Mereka saat ini direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indardi, melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keputusan merehabilitasi ketiga ASN alih-alih menahan mereka diambil setelah polisi mengadakan gelar perkara. Menurut Ade Ary, kepolisian memutuskan rehabilitasi itu karena karena barang bukti yang disita hanya seberat 0,02 gram.
Selain merehabilitasi ketiga ASN, kepolisian masih memburu satu pelaku berinisial I yang berperan sebagai penjual. Ade Ary mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi tempat para tersangka bekeria untuk mencari buron itu.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” ujar Ade Ary.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga orang ASN Provinsi Maluku Utara yang diduga mengonsumsi narkoba di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ade Ary menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat ada laporan warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap saudara RJA, AFM dan juga MBD," katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ketiganya diketahui menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok. Menurut pengakuan salah satu tersangka, narkoba tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial I (DPO).
"Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk di lakukan tes urine guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.