Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

3 ASN Pemprov Maluku Utara Pemakai Narkoba Direhabilitasi Karena sabu yang Disita 0,02 Gram

Tiga ASN BPKAD Provinsi Maluku Utara ditangkap saat memakai narkoba di sebuah tempat di Cempaka Putih Jakarta Pusat.

28 Mei 2024 | 00.48 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tidak ditahan. Mereka saat ini direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indardi, melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan merehabilitasi ketiga ASN alih-alih menahan mereka diambil setelah polisi mengadakan gelar perkara. Menurut Ade Ary, kepolisian memutuskan rehabilitasi itu karena karena barang bukti yang disita hanya seberat 0,02 gram.

Selain merehabilitasi ketiga ASN, kepolisian masih memburu satu pelaku berinisial I yang berperan sebagai penjual. Ade Ary mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi tempat para tersangka bekeria untuk mencari buron itu.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” ujar Ade Ary.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga orang ASN Provinsi Maluku Utara yang diduga mengonsumsi narkoba di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ade Ary menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat ada laporan warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap saudara RJA, AFM dan juga MBD," katanya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ketiganya diketahui menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok. Menurut pengakuan salah satu tersangka, narkoba tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial I (DPO).

"Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk di lakukan tes urine guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus