Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu. Mereka dihukum 2 tahun tak boleh mengadili perkara.
“KY menyatakan ketiganya dijatuhi sanksi berat non-palu selama 2 tahun,” kata kuasa hukum dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifar lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Shaleh merupakan kuasa hukum dari pelapor kasus ini, yakni Nanang Farid Syam. Nanang adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang melaporkan ketiga hakim PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan penundaan pemilu.
Kronologi
Perkara itu bermula dari gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum RI. Partai Prima menggunggat secara perdata karena tidak diloloskan dalam seleksi administratif oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Tiga hakim yang mengadili gugatan itu adalah Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga hakim itu lantas memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, mereka juga memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara, sejumlah masyarakat sipil melaporkan ketiga hakim itu ke KY, salah satunya adalah Nanang dan Themis Law Firm, serta lembaga masyarakat sipil lainnya.
Shaleh Al Ghifari mengatakan dari petikan putusan yang diperoleh lembaganya, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar sejumlah poin dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tentang keharusan berperilaku adil, berintegritas tinggi dan berdisiplin tinggi. Semua nilai itu tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan lembaganya memang sudah mengadakan pleno pengambilan keputusan terkait laporan masyarakat tersebut. Petikan putusan, kata dia, sudah disampaikan kepada pihak pelapor dan Ketua MA. Namun, dia enggan membeberkan apa isi putusan lembaganya tersebut. “Materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA,” kata Miko.
Pilihan Editor: Periksa 3 Hakim PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik