Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

3 Petani Tersangka Perusakan Portal Padi Padi Picnic Minta Perlindungan Komnas HAM

Kuasa hukum Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji Tangerang sudah kirim surat meminta perlindungan hukum ke Komnas HAM.

9 September 2022 | 08.43 WIB

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu  bersama pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji dan 3 tersangka perusakan portal saat memberikan keterangan pers, Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Perbesar
Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu bersama pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji dan 3 tersangka perusakan portal saat memberikan keterangan pers, Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Tiga petani tersangka kasus perusakan portal Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji meminta Komnas HAM turun menangani kasus ini dan memberikan perlindungan. "Kami meminta Komnas HAM ikut mengawal kasus yang melibatkan rakyat kecil, jangan kasus-kasus yang besar saja," ujar kuasa hukum Padi Padi Picnic, Boy Kanu, Jumat 9 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Boy, surat meminta perlindungan hukum sudah mereka layangkan secara resmi ke Komnas HAM pada 1 September lalu. Untuk memperkuat laporan ini, kata Boy, 3 petani yang diduga korban kriminalisasi dan rekayasa kasus ini akan mengadu langsung ke Komnas HAM dalam waktu dekat ini. "Mereka akan menyampaikan langsung ke Komnas HAM." 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Boy, Komnas HAM harus menolong para petani penggarap itu. "Karena mereka orang kecil, tidak mengerti apa-apa. Ketika ditetapkan tersangka, secara psikologis mereka terganggu, stres," kata Boy. 

Tim kuasa hukum Padi Padi telah mengadvokasi tiga petani itu. Alasan LBH Cakra Perjuangan mendampingi tiga petani yang bernama Boy, Agus dan Udin itu atas dasar kemanusiaan.

"Mereka adalah petani setempat dari kalangan tidak mampu dan berlatar pendidikan yang rendah. Mereka tidak bisa baca, tidak bisa menulis, tanda tangan pun tidak busa. Jadi mereka sangat  perlu didampingi secara hukum dalam menghadapi permasalahan  ini," ucapnya. 

Sebelumnya, LBH Cakra Perjuangan hanya mendampingi 6 tersangka perusakan portal yaitu jika pemilik Padi Padi, Anton Wijaya Salim dan istrinya Bong Thiam Kim beserta 4 karyawannya yaitu Suryadi, Burhan, Andri dan Agus, petani yang merupakan pekerja lepas restoran. 

Boy mengatakan, para petani itu tidak bersalah dan tidak mengerti apa-apa. "Mereka dikriminalisasi dan mereka adalah korban dari rekayasa kasus ini."

Kuasa hukum Padi Padi Picnic Laporkan Balik Camat Pakuhaji  

Untuk membela para tersangka, LBH Cakra Perjuangan telah melaporkan balik Camat Pakuhaji Asmawi dah mempraperadilkan Polres Metro Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Gugatan praperadilan sedangkan kami siapkan. Belum dilakukan karena ada penambahan tiga tersangka ini," kata Boy. 

Dia menilai, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang sarat kejanggalan. "Penyidik melakukan abuse of power," kata dia. 

Kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang  yang dipasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji terjadi pada 24 Maret 2022. Portal dipasang untuk menutup sementara restoran itu karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Beberapa hari kemudian Portal dicabut oleh sekelompok orang tak dikenal. Besi portal juga hilang. Perusakan itu terekam CCTV restoran.

Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan portal itu ke Polres Metro Tangerang. Buntut dari  laporan itu, pemilik restoran Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus