Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

Kerusuhan di Pulau Rempang antara warga dan aparat pecah pada 7 Agustus 2023. Warga menolak pengukuran lahan yang dilakukan pemerintah

4 Maret 2024 | 18.26 WIB

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Batam - Sidang 34 terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa Aksi Bela Rempang memasuki babak akhir. Hari ini 34 terdakwa mendengarkan bacaan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin 4 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pembacaan tuntutan dilakukan terpisah dua berkas. Berkas pertama untuk 26 terdakwa sedangkan berkas kedua untuk 8 orang terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang yang dimulai pukul 14.00 wib juga dihadiri keluarga terdakwa. Tidak hanya itu juga hadir warga Rempang yang sampai sekarang masih menolak relokasi dan memberikan dukungan kepada terdakwa.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel untuk 26 terdakwa pertama. Dalam bacaan tuntutannya Immanuel mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana yang secara terang dan bersamaan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang melanggar Pasal 170 ayat 1. 

JPU menuntut ke-26 terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara berbeda beda. Setidaknya sebanyak 10 orang terdakwa dijatuhkan 10 bulan penjara, 13 orang terdakwa untuk 7 bulan penjara, dan 1 orang 3 bulan penjara.

"Terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto Rustias, Thomas, Yosua, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi Sidiq, Wahfi'iyuddin, Misranto, dan Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar Immanuel membacakan tuntutan. 

Kemudian terdakwa atas nama, Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski alias Kiki, Usni Tamrin alias Tamrin, Abdul Joni, Ahmad Tarmizi, Said Ahmad, Herman, Putra Bahari, Jusar, Fitto Dwiky Sandiva, Aminnudin, Liswardi, Ardiansyah, dan Dicky Aldi masing masing dengan pidana penjara selama 7 bulan.

"Terdakwa Saputra alias Putra dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.

Pembacaan tuntutan mengundang reaksi keluarga dan warga Rempang yang hadir dalam persidangan. "Astagfirullah," kata salah seorang dari mereka. Terlihat juga beberapa dari pengunjung sidang menangis usai tuntutan dibacakan, terutama kalangan ibu-ibu.

Setelah pembacaan tuntutan, Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang membacakan langsung pledoi tertulis dengan judul, "Munajat Rempang untuk keadilan, setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan". "Kami mohon Majelis Hakim membaca nota pembelaan dengan seksama," ujar Manggara Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang.


Sidang 8 Terdakwa Lainnya Ditunda 


Usai pembacaan tuntutan untuk 26 terdakwa, setelah itu pembacaan tuntutan dilanjutkan untuk 8 orang terdakwa lainnya. Namun, pembacaan tuntutan ditunda hingga tanggal 6 Maret 2024, bersamaan dengan agenda hari pembacaan putusan untuk terdakwa Iswandi alias Bang Long yang dituduh sebagai penghasut dalam kasus yang sama.

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus