Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

38 Hari D Dirawat dan Alami Cedera Otak Parah Jadi Alasan Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak

Diversi AG, pacar Mario Dandy Satriyo hari ini ditolak. Alasannya karena kondisi D, korban penganiayaan yang adalah anak pengurus GP Ansor.

29 Maret 2023 | 14.56 WIB

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Perbesar
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara D, Mellisa Anggraini, mengatakan diversi untuk AG (15 tahun), pacar Mario Dandy Satriyo hari ini ditolak. Menurut Mellisa, kondisi kliennya yang mengalami cedera otak menjadi salah satu pertimbangan sulitnya berdamai dengan AG di luar persidangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sampai hari ini D sudah 38 hari di ruang ICU, disampaikan oleh dokter terkena Diffuse Axonal Injury Stage 2, di mana dia mengalami cedera otak parah," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

D, anak pengurus GP Ansor, kritis dan dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pasca dianiaya Mario Dandy. Dia babak belur setelah kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario.

Hari ini AG menjalani diversi, tahap sebelum persidangan dimulai. Upaya diversi berlangsung pukul 10.00-10.30 WIB yang dipimpin majelis hakim Sri Wahyuni Batubara. Tahapan ini dihadiri pihak korban, AG, jaksa penuntut umum (JPU), dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). 

Hasil diversi adalah upaya untuk berdamai gagal, sehingga majelis hakim langsung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung tertutup di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dari pantauan Tempo, sidang pembacaan dakwaan berlangsung kurang lebih satu jam. AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Mellisa menyampaikan, AG mengajukan eksepsi. "Kuasa hukum dari pihak AG akan melakukan yang namanya eksepsi atau bantahan besok sidang lanjutannya," kata dia.

Terkapar di Pesanggrahan
Penganiayaan terhadap D berlangsung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Februari 2023. Mario Dandy mengajak rekannya bernama Shane Lukas dan ada juga AG. 

Shane berperan merekam aksi penganiayaan menggunakan handphone Mario. Sementara AG hanya menonton sambil merokok, sehingga dianggap lalai dan tidak menolong.

Saat Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kejadian, Mario melancarkan aksinya itu dengan alasan D diduga pernah melecehkan AG. Hingga akhirnya anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini emosi dan menghajar D hingga koma. 

Polda Metro telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka penganiayaan. Sementara status AG adalah anak berkonflik dengan hukum lantaran dianggap terlibat dalam kasus tersebut. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus