Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

Muncikari menampung 39 pekerja seks komersial alias PSK di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Para PSK ini hanya dibayar Rp 40 ribu per pelanggan.

19 Maret 2023 | 09.31 WIB

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
Perbesar
Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan muncikari yang menampung 39 perempuan di salah satu indekos Kecamatan Tambora, Jakarta Barat hanya membayar para pekerja seks komersial (PSK) itu Rp 40 ribu per pelanggan. Padahal, tarif untuk melayani seorang lelaki hidung belang adalah Rp 350 ribu per jam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola kafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40 ribu untuk PSK itu sendiri," ujar Putra dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, polisi menggerebek indekos di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. Polisi mendapati 39 PSK menghuni di rumah dua tingkat itu dan menyita sejumlah barang bukti. 

Barang yang disita antara lain 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Putra menuturkan 39 PSK itu menjadi korban perdagangan orang. Lima dari 39 PSK tersebut ternyata anak di bawah umur. Modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART. 

Akan tetapi, para korban justru dipaksa menjadi PSK ketika masuk ke indekos penampungan di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10, Kelurahan Pekojan. 

Laki-laki yang menjaga tempat tersebut melarang mereka keluar indekos. Jika kedapatan keluar tanpa izin, PSK harus membayar denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

"Lokasi prostitusi berada di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," tutur Putra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian ancaman denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta akibat perbuatannya berbisnis PSK. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus