Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan muncikari yang menampung 39 perempuan di salah satu indekos Kecamatan Tambora, Jakarta Barat hanya membayar para pekerja seks komersial (PSK) itu Rp 40 ribu per pelanggan. Padahal, tarif untuk melayani seorang lelaki hidung belang adalah Rp 350 ribu per jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola kafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40 ribu untuk PSK itu sendiri," ujar Putra dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, polisi menggerebek indekos di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. Polisi mendapati 39 PSK menghuni di rumah dua tingkat itu dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang yang disita antara lain 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Putra menuturkan 39 PSK itu menjadi korban perdagangan orang. Lima dari 39 PSK tersebut ternyata anak di bawah umur. Modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.
Akan tetapi, para korban justru dipaksa menjadi PSK ketika masuk ke indekos penampungan di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10, Kelurahan Pekojan.
Laki-laki yang menjaga tempat tersebut melarang mereka keluar indekos. Jika kedapatan keluar tanpa izin, PSK harus membayar denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Lokasi prostitusi berada di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," tutur Putra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian ancaman denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta akibat perbuatannya berbisnis PSK.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.