Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bangka - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka, Barlian dalam kasus dugaan perusakan dan perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembilan, Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan Barlian ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang berada di Jalan Imam Bonjol Desa Air Ruai Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saudara BA (Barlian) ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023 lalu. Namun sejak November kabur dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Yazid dalam siaran pers KLHK yang diterima Tempo, Senin, 4 Maret 2024.
Yazid menuturkan tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan dan Pertanian dengan memberi perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan.
"Kegiatan ilegal tersebut dimulai dengan pembukaan lahan atau land clearing tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit. Rekan BA, yakni AY dan TH sudah terlebih menjalani proses hukum dan sudah menerima putusan tetap dari pengadilan," ujar dia.
Menurut Yazid, tersangka Barlian saat ini telah dibawa ke Jakarta. Dia ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Keberhasilan penangkapan Barlian, kata Yazid, menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup. Bahkan saat ini kita telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO. Kita berharap ini dapat menjadi peringatan DPO lain dan kami minta untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan," ujar dia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara.
"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan," ujar dia.
Rasio Ridho Sani menambahkan kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan itu tidak terhenti di situ karena KLHK akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan untuk kebun sawit di Bangka.
"Mengingat tersangka BA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan dan itu sedang dilakukan penyidik," ujar dia.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum