Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

4 Catatan IM57+ Institute Soal 40 Nama Capim KPK Lolos Tes Tertulis: Masih Ada Calon Bermasalah

IM57+ Institute beri catatan soal pengumuman 40 orang yang lulus proses seleksi tertulis menjadi Capim KPK periode 2024-2029.

9 Agustus 2024 | 08.20 WIB

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha menyoroti pengumuman 40 nama calon pimpinan atau Capim KPK periode 2024-2029 yang akan melaju dalam proses seleksi selanjutnya. Ia menyatakan, nama-nama tersebut yang akan menahkodai KPK bermasalah. Terdapat tiga masalah utama dari 40 Capim KPK yang lulus seleksi tertulis. 

Pertama, calon bermasalah masih ada. Praswad menyampaikan, proses seleksi tertulis Capim KPK seharusnya merepresentasikan terkait pengetahuan atas pengalaman pemberantasan korupsi yang pernah dilakukan.

"Saat proses seleksi berjalan, masih ada nama calon-calon yang gagal menjalankan misi selama 5 tahun menjabat, seperti Nurul Ghufron. Pengalaman calon-calon tersebut harus menjadi ukuran bagi panitia seleksi (pansel) dalam mengukur jawaban tes tertulis yang bersifat jawaban terbuka," kata Praswad dalam rilis yang dikirimkannya Kamis malam, 8 Agustus 2024. 

Praswad sangat menyayangkan ketika Capim KPK yang lulus seleksi tertulis tidak memiliki rekam jejak pengalaman baik dalam menangani korupsi. Praswad mengungkapkan, membiarkan calon yang jelas gagal dalam memimpin lembaga anti korupsi membuat posisi pansel terlihat lebih mementingkan aspek formil dibandingkan materil.

"Pansel yang meloloskan nama-nama bermasalah tersebut untuk maju memimpin KPK membuat pesimisme masyarakat meningkat. Kondisi ini membuat publik semakin tidak yakin KPK memiliki pimpinan yang mampu memberikan gebrakan terkait penanganan korupsi," kata dia.

Kedua, setengah dari total calon pimpinan KPK yang lolos tes tertulis adalah mantan penegak hukum. Selain bermasalah, nama-nama Capim KPK yang diumumkan tersebut pernah terjun dalam dunia hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Padahal, sasaran KPK untuk memilih pimpinan baru adalah katalisator (pihak yang membangun perubahan baru) dalam penegakan hukum lembaga lain. 

Lebih lanjut, Praswad Nugraha meragukan independensi KPK ketika meloloskan capim periode 2024-2029 dengan rekam jejak sebagai mantan penegak hukum. "Menjadi pertanyaan, sejauh mana pansel melihat independensi penegakan hukum KPK ke depan, jika hampir seluruh pimpinan adalah penegak hukum dari institusi lainnya," katanya. 

Ketiga, sulit mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga KPK. Praswad menuturkan, jika pola seleksi Capim KPK dengan sistem ini, pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah akan sulit. Pasalnya, saat ini, kekuatan KPK dalam menangani kasus korupsi semakin melemah.

Dengan hadirnya pimpinan KPK baru, lembaga ini diharapkan dapat kembali dipercaya masyarakat dalam menguatkan penanganan korupsi. Namun, jika gaya bekerja pansel masih dengan seleksi yang bermasalah ini, akan semakin jauh impian pengembalian KPK ke jalur sesungguhnya. KPK akan semakin sulit untuk dipercaya oleh masyarakat luas sebagai lembaga penegakkan dan penanganan korupsi.

Pilihan Editor: Giri Suprapdiono Satu-satunya Eks Pegawai KPK Korban TWK yang Lolos Seleksi Capim KPK 2024-2029

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus