Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

4 Poin Pernyataan Teranyar KPK soal Mentan Syahrul Yasin Limpo

Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Upaya penyelidikan KPK ini dituding bermuatan unsur politik.

16 Juni 2023 | 09.35 WIB

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo buka suara soal penyelidikan KPK soal dugaan kasus korupsi,
Perbesar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo buka suara soal penyelidikan KPK soal dugaan kasus korupsi,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mencuat ke permukaan dan menyita perhatian publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar terkait nama Syahrul yang disebutnya masih dalam tahap penyelidikan. Belakangan, KPK buka suara soal nama kader Partai NasDem itu lantaran menjadi perhatian karena salah satunya diduga bermuatan unsur politik.

Murni hukum bukan politik

KPK membantah adanya unsur politik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo. KPK menyebut penyelidikan kasus korupsi tersebut murni masalah hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Stop narasi dan asumsi yang mengaitkan kerja KPK dengan politisasi. Itu bukan wilayah KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, pada Kamis kemarin, 15 Juni 2023.

Dia meminta pihak yang merasa berkepentingan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya dalam bingkai kerja hukum. “Karena disitulah kerja KPK sebagai penegak hukun,” ujar dia.

Belum dicegah

KPK juga menyatakan belum melakukan pencegahan terhadap Syahrul. KPK beralasan pencegahan baru dilakukan pada saat penyidikan, sementara kasus ini masih di dalam tahap penyelidikan. “Pencegahan itu nanti upaya paksa dalam hal proses penyidikan,” kata Ali.

Di tahap ini, kata dia, lembaga antirasuah itu masih berfokus pada pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi.

Ali mengatakan apabila sudah mencapai tahap penyidikan barulah KPK bisa mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan, kata dia, dilakukan agar pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka tidak kabur ke luar negeri.

Selain pencegahan, Ali menjelaskan KPK juga dapat melakukan upaya paksa lainnya, yakni penggeledahan. “Nanti setelah proses selesai dan kami tingkatkan pada proses penyidikan,” kata dia.

Bermula dari laporan masyarakat

KPK pun menyatakan jika kasus korupsi di Kementan sudah diselidiki sejak awal tahun 2023. Ali mengatakan penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat. KPK, kata dia, kemudian melakukan klarifikasi dan penelaahan lainnya kepada pihak pelapor dan pihak lainnya.

“Ada analisis yang dilakukan tim pengaduan masyarakat, sehingga kemudian ditindaklanjuti dan dilimpahkan dalam proses penindakan melalui penyelidikan,” ujar dia.

Klarifikasi itu, kata Ali, dilakukan sebagai upaya pengumpulan bahan keterangan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Penyelidikan di kementerian ini sudah lama kami lakukan. Setidaknya kalau melihat pada proses penyelidikan itu sudah dimulai di awal tahun 2023, artinya hampir 6 bulan ya,” kata Ali, seperti dikutip Tempo, Kamis, 15 Juni 2023.

Selanjutnya: KPK periksa puluhan orang

KPK periksa puluhan orang

Ali mengatakan ada puluhan orang yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, dia tidak membeberkan siapa saja pihak yang dipanggil. Menurut Ali, dari hasil klarifikasi itulah KPK kemudian mengantongi bahan keterangan yang akan menjadi barang bukti, apabila nantinya kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Syahrul dipanggil hari ini

Ali mengatakan kebutuhan permintaan keterangan itulah yang menjadi alasan KPK memanggil Syahrul pada Jumat, 16 Juni 2023. Dia mengatakan Syahrul akan dimintai keterangan terkait dugaan perkara korupsi yang sedang diselidik KPK di Kementerian Pertanian.

Menurut Ali, apabila KPK sudah menemukan peristiwa pidana, maka akan dilanjutkan dengan proses penyidikan, yaitu dengan menetapkan tersangka.

Sebelumnya, menurut informasi yang diperoleh Tempo, gelar perkara di KPK sudah menyetujui untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rencana penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK, pada Selasa, 13 Juni 2023 kemarin. Penyelidikan dilakukan sejak Januari 2023.

Sementara Syahrul enggan menanggapi kabar penyelidikan KPK tersebut. Politikus Partai NasDem itu mengaku tidak mengerti dengan kasus yang sedang diselidiki KPK itu.

"Saya tidak mengerti itu," kata Syahrul di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu, 14 Juni 2023. Syahrul pun tak mau menjawab lebih jauh terkait hal tersebut dan memilih berlalu menuju kendaraan dinas yang terparkir.

M ROSSENO AJI | ANDIKA DWI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus