Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.co, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan memastikan akan segera memanggil, Vadel Badjideh, mantan kekasih dari putri sulung Nikita Mirzani. "Jelas dipanggil, menunggu proses pemeriksaan saksi lain," ujar Kepala Seksi (kasi) Humas Polres Jaksel Ajun Komisaris Nurma Dewi, Jumat, 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan perihal dugaan persetubuhan terhadap anak dan aborsi yang disangkakan kepada Vadel. Nurma mengatakan, kepolisian juga akan memanggil ahli telematika untuk memeriksa keaslihan foto-foto yang disertakan Nikita dalam pelaporan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel badjideh atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Proses visum terhadap LM (17 tahun) juga sudah dilakukan di Rumah Sakit dr Cipto Mangkusumo (RSCM), Kamis, 19 September 2024. Visum dilakukan setelah sang ibu memutuskan menjemput paksa LM di apartemen di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.
Dalam proses penjemputan, Nikita didampingi perwakilan Polres Jaksel, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) dan Komnas Perempuan. LM diketahui tinggal terpisah dengan Nikita sejak pertengahan 2023, lantaran dipicu konflik.
Di sisi lain, LM membantah laporan ibunya yang mengatakan ia hamil dan melakukan aborsi. Hal itu ia utarakan secara terang-terangan di akun media sosialnya. Keterangannya justru memihak kepada mantan kekasihnya.