Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Kamis, 21 September 2023. Lukas menyatakan dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut poin-poin pembelaan Lukas yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Lukas meminta asetnya dikembalikan, menyebut fisik dan psikisnya hancur dan mengaku sebagai Gubernur Papua yang clean and clear, serta minta jangan dizalimi dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Minta kembalikan aset yang disita
Dalam pembacaan pembelaannya, Lukas memohon agar rekening pribadinya, rekening istrinya Yulce Wenda, dan rekening anaknya Astract Bona TM Enembe, dapat dibuka blokirnya, serta seluruh aset Lukas yang telah disita agar dikembalikan.
Mohon jangan dizalimi
Lukas juga memohon agar jangan dizalimi dengan kasus baru seperti TPPU. Diketahui, KPK tengah menelusuri TPPU yang diduga dilakukan Gubernur Papua dua periode tersebut. Namun, berkas kasus TPPU tersebut belum masuk ke pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya mohon juga agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus baru seperti TPPU atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada,” kata Lukas, sebagaimana dibacakan Petrus, Kamis, 21 September 2023.
Fisik dan psikis hancur
Lukas juga menyebut bahwa fisik dan psikisnya hancur atas tuduhan yang serba mengada-ada.
“Fisik dan psikis saya hancur dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak ada bukti berupa saksi dan surat serta tanpa barang bukti,” ujarnya.
Doakan majelis hakim
Selain itu, dia mendoakan agar majelis hakim supaya dengan hati yang jernih, diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Tidak pernah lakukan TPPPU
Lukas juga memohon agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan tindakan yang dianggapnya kriminalitas kepada dirinya.
“Karena faktanya saya tidak pernah melakukan TPPU, seperti yang dituduhkan,” kata dia.
Gubernur yang clean and clear
Lukas turut membantah dakwaan menerima gratifikasi dari Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Dia meyakinkan bahwa ia tidak melakukan gratifikasi, serta menyebut dirinya adalah Gubernur Papua yang clean and clear.
Dari 184 saksi yang dimintai keterangan, kata Lukas, jaksa KPK hanya menghadirkan 17 saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal dirinya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dituduhkan terhadap dirinya.
"Karena memang tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan KPK selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear,” ujarnya.
Selanjutnya: Dituntut 10 tahun 6 bulan
Dituntut 10 tahun 6 bulan
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 13 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dalam kurungan 6 bulan," kata JPU.
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 atau Rp 47 miliar. Uang pengganti ini selambat-lambatnya 1 bulan harus dibayarkan setelah kasusnya memiliki hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 47 miliar dalam waktu yang ditentukan, kata JPU, maka seluruh harta berharga terdakwa akan disita.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU.
Dalam poin tuntutan jaksa selanjutnya, apabila dalam masa pidananya, terdakwa Lukas tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi., berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama menjalani persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, JPU menyebut Lukas belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambung JPU.
JPU juga menuntut untuk mencabut hak dipilih Lukas untuk 5 tahun ke depan setelah bebas dari pidana.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap JPU.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | AKHMAD RIYADH
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.