Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kasus memutuskan hukuman empat bulan masa percobaan terhadap tujuh terdakwa kasus pelanggaran Pemilu 2024 oleh PPLN Kuala Lumpur Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, Terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil, dan Terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pidana masing-masing selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, ketujuh terdakwa itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menetapkan lamanya pidana tersebut tak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” katanya.
Ketujuh terdakwa juga, kata Buyung, menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 5 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” katanya.
Adapun hal-hal yang meringankan, dijelaskan Buyung, bahwa para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Kemudian, kata dia, hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu, dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024.
“Para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia. Para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur itu adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan dan bekas Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur yang menjadi terdakwa dugaan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024 dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Jaksa menilai semua terdakwa terbukti melawan hukum dalam memalsukan dan menambahkan atau mengurangi daftar pemilih pada Pemilu di Kuala Lumpur.
Dalam tuntutannya, jaksa minta terdakwa satu hingga enam dituntut pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu ditahan apabila mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pilihan Editor: MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi