Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap 7 kelompok pencurian sepeda motor dengan jumlah tersangka 17 orang.
"Mereka telah beraksi di 103 lokasi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang saja, belum termasuk di wilayah lain," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 1 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zain, dari 17 tersangka maling motor ini, 10 di antaranya bertugas sebagai "pemetik" yang mencuri 103 sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang Februari 2022.
Adapun 7 orang lainnya berperan sebagai penadah yang tersebar di Pandeglang, Lebak dan Bogor. "Mereka adalah H, AP, SH, SP, PY , ZN, MN," kata Zain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zain menyebutkan salah satu pemetik berinial M, telah mencuri sepeda motor di 30 lokasi selama Februari. "Modus mencari sasaran dengan cara berkeliling, pelaku mengincar sepeda motor Honda Beat, Vario atau Scoopy karena paling mudah," kata Zain.
Setelah motor dicuri, mereka menghubungi tersangka Y untuk mengambil kendaraan yang akan dibawa ke penadah. "Motor curian tersebut di jual ke Pandeglang seharga Rp 1,5 juta-Rp 2,5 juta," kata Zain.
Selain Pandeglang, motor curian dibuang ke daerah Lebak, Lampung dan Bogor.Dari pengungkapan 7 komplotan ini, polisi menyita 24 sepeda motor hasil curian, kunci Y dan kunci T.
Zain mengakui, komplotan pencurian motor ini telah membuat kasus curanmor di Kabupaten Tangerang sepanjang Februari ini melonjak tajam. "Kasus curanmor ini meningkat drastis."
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Polres Jakarta Barat Ungkap 41 Kasus Pencurian Motor Setahun Ini