Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak dilaksanakannya sidang in absentia terhadap Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak hadir karena masih menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan. "Tim Biro Hukum KPK masih siapkan segala dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar persidangan," katanya melalui pesan Whatsapp, Senin, 29 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digelar pukul 11.00 di PN Jakarta Selatan. Namun, KPK selaku termohon tak hadir dalam sidang itu.
Hakim tunggal, Abu Hanifah, menyebut bahwa ketidakhadiran KPK itu disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu sendiri berkenaan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku meski kasus sudah bergulir hingga empat tahun.
"Termohon meminta untuk menunda tiga minggu. Hanya bisa diberikan dua minggu," kata Abu di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Ketidakhadiran KPK itu berhubungan dengan belum siapnya dokumen untuk menghadapi praperadilan. Abu mempersilakan bagi pemohon untuk memperkuat dokumen yang akan diajukan. Sidang akan kembali digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
Menanggapi ketidakhadiran KPK itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mendesak agar KPK dapat serius menangani kasus Harun Masiku.
"Mudah-mudahan dalam masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku sudah bisa ditangkap," ujarnya.
Boyamin menegaskan bahwa jika Harun Masiku masih belum bisa ditangkap, pihaknya akan mendorong sidang in absentia, yakni tanpa kehadiran politisi PDI Perjuangan itu. "Biar kepastian hukumnya clear," ucapnya.