Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung memastikan pengembalian uang dari Achsanul Qosasi tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

17 November 2023 | 14.48 WIB

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Perbesar
Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam rangkaian kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berjalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan pengembalian uang oleh Achsanul tak membuat proses hukum berhenti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketut menyatakan pihaknya juga masih terus menunggu sisa uang yang diterima Achsanul cs dalam perkara ini. BPK disebut menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar dalam kasus ini, namun Achsanul baru mengembalikan sebesar 2.021.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 31,4 miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kita menunggu (pengembalian sisa uang). Kan proses penyidikan terus berjalan, tidak berhenti karena pembayaran uang tersebut," kata Ketut Sumendana kepada Tempo pada Jumat, 17 November 2023.

Soal kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di BPK dalam perkara ini, Ketut menyatakan pihaknya masih terus mendalami. 

"Masih kami pelajari dan dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain juga yang menerima atau tidak," kata Ketut.

Achsanul kembalikan uang ke Kejaksaan Agung 

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan tersangka Achsanul Qosasi telah mengembalikan aliran dana kasus korupsi BTS ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023.

Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan bahwa penerimaan uang oleh Achsanul Qosasi tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo 4G Paket 1 sampai dengan 5.

Kuntadi mengatakan saat ini tim penyidik juga masih mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak-pihak lain.

"Dan apakah dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit data," kata Kuntadi saat Konferensi Pers di Ruang Konpers Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 16 November 2023.

Soal adanya aliran dana kepada BPK ini sebelumnya sempat diungkapkan sejumlah tersangka dan terdakwa kasus korupsi BTS. Irwan Hermawan misalnya membenarkan adanya aliran dana sebesar Rp 40 miliar untuk BPK yang dia serahkan lewat Windi Purnama. 

Windi dalam persidangan pun menyatakan memberikan uang itu kepada seseorang bernama Sadikin Rusli. Sama seperti Achsanul Qosasi, Sadikin pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus