Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Advokat yang Bawa Senjata Api di Jakarta Pusat Mengaku Pernah Ditusuk

Seorang advokat bernama Samir ditangkap karena memiliki tiga senjata api ilegal. Berdalih untuk menjaga diri.

28 April 2025 | 18.07 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait dengan kasus adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan motif untuk memeras salah seorang mantan bupati di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 7 Februari 2025. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait dengan kasus adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan motif untuk memeras salah seorang mantan bupati di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 7 Februari 2025. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang advokat bernama Samir diringkus oleh Polres Jakarta Pusat karena memiliki senjata api secara ilegal. Samir beralasan, senjata api tersebut ia miliki untuk berjaga-jaga bila mendapatkan serangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri," kata Samir ketika ditemui wartawan di Markas Polres Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Samir mengaku, dirinya sempat dua kali mendapatkan serangan dari orang tidak dikenal (OTK). Oleh karena itu, dia merasa khawatir akan mengalami serangan serupa. 

"Pertama kali menusuk secara fisik, yang kedua (serangan) dari belakang dari motor. Kejadiannya kurang lebih setahun yang lalu," tutur Samir. 

Samir mengklaim senjata tersebut belum pernah digunakan olehnya sejak dibeli. Senjata tersebut baru dibelinya sekitar sepekan yang lalu.

Polisi menyita total tiga senjata api ilegal dari Samir. Masing-masing satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan kaliber 7,65 mm, satu pucuk senjata replika Glock 34 elektrik warna hitam, dan satu pucuk senapan laras panjang merek Diana 47 warna coklat. 

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus menjelaskan senjata tersebut didapatkan Samir dari beberapa tangan berbeda. Untuk senjata api jenis Makarov dengan kaliber 7,65 mm dibeli oleh Samir dari seseorang berinisial A dengan harga senilai 30 juta rupiah.

Kemudian untuk satu pucuk senjata replika Glock 34 elektrik warna hitam didapatkan Samir dari pusat perbelanjaan Senayan Trade Center (STC). "(Dibeli) harganya 3 juta rupiah," ucap Firdaus.

Sementara itu untuk senjata terakhir berupa satu pucuk senapan laras panjang merek Diana 47 warna coklat diperoleh pelaku dari sebuah toko senapan di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Firdaus menyebutkan, senapan tersebut dibeli sekitar tahun 2016 lalu dari penjual berinisial S. 

Polisi telah menetapkan Samir sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yang pertama Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus