Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelaksana Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH, Ralf Peter Stimmer, mengatakan tak ada hubungannya dengan program magang kerja ke Jerman atau Ferienjob yang diikuti oleh sekitar 1.047 mahasiswa dari pelbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ia justru mempertanyakan ketelitian pihak kampus dalam menyetujui atau menandatangani dokumen keikutsertaan dalam program Ferienjob.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di sini harus dipastikan apakah itu magang kerja atau liburan, di mana itu dua hal beda. Universitas, tempat orang-orang pintar, juga mengeluarkan sertifikat pendaftaran,” katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo pada Kamis, 4 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal ditemukannya kejanggalan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di perguruan tinggi di Indonesia dengan perusahaan seperti PT SHB, kata dia, harus diklarifikasi di Indonesia sendiri. “Kami tak bisa mengomentari hal ini. Juga kejanggalan biayanya, dan informasi lainnya soal pemberian kerja di Jerman,” katanya.
Stimmer menyampaikan, mahasiswa Indonesia yang mengikuti program magang kerja selama tiga bulan dengan hitungan maksimal kerja 60 hari, mendapatkan gaji kotor tertinggi sekitar Rp 139.154.816. Sementara untuk rata-rata gaji kotor seluruh mahasiswa Indonesia tahun 2023 per hari produktif senilai Rp 1.823.249.
“Kalau ada perbedaan pendapatan antara pemberi kerja dan pekerja harus diselesaikan melalui pengadilan di Jerman, bukan perbincangan di media sosial/internet,” katanya.
Ia mengatakan, izin magang kerja di Jerman khusus untuk program saat libur dan menggunakan visa kerja. Di Jerman, kata dia, semua dokumen dan formulir diperiksa keasliannya oleh ACB Cottbus GmbH, sebagai operator bersertifikat dari Badan Ketenagakerjaan Federal. “Agensi saya memeriksa keaslian dokumen yang masuk dari Indonesia,” katanya.
Stimmer mengatakan alasan Badan Ketenagakerjaan Federal (ZAV) memutuskan pada tahun 2022, adanya program perekrutan mahasiswa asal Indonesia, karena sesuai dengan dasar hukum aturan perekrutan tenaga kerja asing saat liburan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan Asing (Employment Ordinance).
“Kami bisa dengan jelas mengatakan kami tak ada hubungannya dengan kejadian itu. Untuk melamar pekerjaan di musim libur, harus ada pemisahan pekerjaan yang jelas di dalam. Sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan Asing (Employment Ordinance),” kata Stimmer.