Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa guru di SMP Negeri 1 Sidodadi, Lamongan, Jawa Timur yang mencukur pitak siswi sekolah itu yang tak mengenakan ciput menuai sorotan dari masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hajar mengatakan tindakan sang guru bisa dikategorikan sebagai kekerasan. Adapun kekerasan itu bisa merupakan kekerasan fisik maupun psikis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Artinya jika pencukuran itu melebihi standar yang ditentukan sekolah, itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan. Jika dihabisi (botak) itu sudah kekerasan yang melanggar hak-hak korban," kata dia melalui pesan tertulis kepada Tempo, Rabu, 30 Agustus 2023.
Hal ini juga diamini oleh pakar hukum pidana lainnya, Chairul Huda. Menurut dia, apa yang dilakukan sang guru sekolah itu merupakan kekerasan fisik. "Dia nyentuh fisik itu, kan? Makanya tidak boleh disentuh fisiknya, pakaiannya, badannya, gitu lo," kata dia lewat pesan suara yang dikirim ke Tempo.
Menurut dia, perbuatan EN, guru di SMP itu bisa dijerat secara pidana karena melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya. "Kalaupun ingin memberikan hukuman disiplin, harus hukuman yang mendidik, ya bikin essay, misalnya gitu," kata dia.
Seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur, memotong asal-asalan (petal) rambut sejumlah siswi dikarenakan tidak memakai dalaman hijab (ciput). Kini, guru tersebut telah dimutasi ke Kantor Dinas Pendidikan setempat.
Kejadian itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodadi, Harto. Dia mengatakan guru tersebut memotong rambut siswinya pada Selasa, 23 Agustus 2023. “Benar, kejadiannya saat siswa mau pulang, karena tidak pakai ciput jilbab," kata Harto saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut dia, pendidik tersebut merupakan guru mata pelajaran Bahasa Inggris berinisial EN. Kejadian itu bermula saat EN menertibkan rambut para siswa kelas IX saat akan pulang.
Sebelumnya, EN juga sudah memperingatkan para siswinya agar mengenakan ciput jika menggunakan kerudung. “Yang tidak menggunakan, dipotong oleh guru tersebut menggunakan alat yang elektrik (alat cukur),” ucap Harto.
Harto menegaskan sikap EN memang melanggar aturan dan norma. Sebagai bentuk kepedulian, SMPN 1 Sukodadi akan mendatangkan psikolog atau psikiater untuk mengobati rasa trauma siswinya.“Yang bersangkutan juga sudah diambil tindakan oleh Dinas Pendidikan Lamongan. Diberi pembinaan,” ucap Harto.
ALIFYA SALSABILA NOVANTI | HANAA SEPTIANA