Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ahli Kubu Anies-Muhaimin Tuding Jokowi Korupsi, Hotman Paris: Jangan Cuma Omon-omon

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan keterangan ahli yang disodorkan tim hukum Anies-Muhaimin di MK.

1 April 2024 | 13.14 WIB

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, menanggapi pernyataan Ahli Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Anthony Budiawan, yang menuding Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," cecar Hotman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hotman menuturkan, Anthony menuding Jokowi melanggar UU APBN sehingga meminta Pemilu dibatalkan dan diulang. Dia pun mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi alias MK.

"Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan-oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka Pemilu harus dibatalkan dan diulang-sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri?" ucap Hotman. "Boleh enggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan Pemilu?" 

Kemudian Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku Termohon juga menyampaikan pertanyaan ke Anthony. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) lantas menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. 

Namun, Hotman yang merasa pertanyaannya belum dijawab langsung memprotes ke Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang. "Apakah permohonan Pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu hanya karena keahlian beliau?"

Suhartoyo lantas menjawab, "ya, tidak usah terlalu semangat. Bapak (Anthony) mau jawab tidak?"

Anthony lalu menjawab bahwa dirinya menyerahkan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal tersebut bukan wewenangnya. 
"Mohon izin Majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai Ahli (yang) menerangkan," ujar Hotman. "Jangan cuma omon-omon!"
Istilah omon-omon populer karena digunakan oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat capres. Istilah ini dianggap sebagai plesetan dari cuap-cuap atau omong kosong.

Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Anies-Muhaimin dengan Pemohon I. Adapun sidang ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku Pemohon II dalam sengketa Pilpres akan dilangsungkan besok.

Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua. Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus