Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) melalui kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko melayangkan surat penangguhan penahanan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan dua poin pokok yakni urgensi penahanan dan norma siapa penjaminnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hendarsam saat dihubungi Antara di Jakarta, melihat tidak ada urgensi penahanan pada kiennya, karena dalam penahanan pertama selama 30 hari tidak ada pemeriksaan dan saat perpanjangan 60 hari pun demikian.
"Padahal ini disebut untuk kepentingan pemeriksaan. Kepentingan pemeriksaan ini untuk tingkat banding. Dengan fakta 30 hari ditambah 60 hari gak ada pemeriksaan, maka bagi kami tidak ada urgensi penahanan," katanya, Senin 11 Maret 2019.
Poin kedua, dengan adanya jaminan dari keluarga dan tokoh-tokoh politik, menurut dia, tidak ada alasan bahwa surat permohonan ini tidak dikabulkan.
Adapun tokoh-tokoh yang menjamin Ahmad Dhani, tutur dia, antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, lalu akan menyusul Prabowo Subianto, Djoko Santoso, Amien Rais dan Zulkifli Hasan.
Surat permohonan ini, tambah dia, tidak ada alasan penolakan dengan dua poin penting tersebut. Justru kalau ditolak, menurutnya, ini sudah berbau politis.
Menurut pengakuan Hendarsam, penahanan Ahmad Dhani sudah memasuki hari ke 41, sejak 28 Januari 2019 lalu, terkait dengan kasus ujaran kebencian yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST yang telah disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Saat ini Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya. Ia kini tengah menjalani sidang kasus pencemaran nama di Pengadilan Negeri Surabaya.