Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ahmad Riyadh Cabut BAP di Sidang Korupsi Gazalba Saleh, Penyidik KPK Beberkan Temuannya

Dalam pemeriksaan kasus Gazalba Saleh, penyidik beri kesempatan kepada Ahmad Riyadh untuk membaca BAP sendirian.

22 Juli 2024 | 16.26 WIB

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan penyidik Ganda Swastika sebagai saksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam persidangan, Ganda diminta menjelaskan kronologis pemeriksaan terhadap pengacara Ahmad Riyadh yang mencabut berita acara pemeriksaan atau BAP-nya pada persidangan sebelumnya. Dia menyebut pemeriksaan terhadap Riyadh telah dilakukan sebanyak dua kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan pertama di kantor Saudara Ahmad Riyadh di Surabaya, di ruangan beliau. Pemeriksaan kedua di kantor KPK," kata Ganda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2024.

Pada pemeriksaa di ruang kerja Riyadh, yang berada di lantai dua, berlangsung selama sekitar tiga jam. Pemeriksaan saat itu dilakukan oleh satu tim yang berisi lima anggota satgas (satuan tugas) dengan Kepala Satgas Budi Sokmo. "Yang melakukan BAP hanya saya sendiri," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, penyidik KPK tidak hanya meminta keterangan Ahmad Riyadh, melainkan juga melakukan penggeledahan. Beberapa penyidik memeriksa lemari yang ada di ruangan, sedangkan Ganda memeriksa ponsel Riyadh. Ganda tidak menemukan apapun dari ponsel Riyadh.

Setelah pemeriksaan dan BAP rampung, Ganda memberikan kesempatan kepada Ahmad Riyadh untuk membaca BAP sendirian dan pada saat itu tidak ada revisi atau perubahan keterangan. BAP pun ditandatangani oleh penyidik dan saksi, yakni Ahmad Riyadh.

Bahkan, menurut Ganda, Riyadh mengucapkan kata "Sip" setelah membaca BAP, yang mengindikasikan keterangannya di BAP sudah benar.

Dari kantor advokat Riyadh, penyidik KPK segera bertolak ke Jakarta.

Ganda menyebut penyidik kembali memanggil advokat itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK Jakarta. Pemeriksaan kedua ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Dia berkata penyidik diminta untuk menanyakan proses penyerahan uang kepada Gazalba Saleh yang menurut Ahmad Riyadh pada pemeriksaan pertama diserahkan dalam bentuk dolar Singapura pecahan seribu dolar Singapura, padahal Riyadh menerima uang dari Jawahirul Fuad dalam bentuk rupiah.

"Kenapa dia menerimanya dalam bentuk rupiah tapi yang diserahkan ke saudara Gazalba Saleh bentuknya dolar Singapura," kata Ganda.

Ganda mengataka, menurut keterangan Riyadh di pemeriksaan pertama, penyerahan uang dilakukan di Hotel Sheraton. Uang yang diserahkan, yakni dolar Singapura pecahan seribu setara dengan Rp 500 juta.

Pada pemeriksaan kedua, Riyadh merevisi bahwa setelah diingat-ingat, uang yang diserahkan itu bukan Rp 500 juta tapi setara Rp 200 juta.

Ganda mengatakan dalam kesaksiannya, Riyadh merasa berdosa apabila menzalimi Gazalba. Maksudnya, bila yang riil diserahkan memang setara Rp 200 juta tapi dibilang Rp 500 juta, maka Riyadh merasa seolah-olah telah zalim.

Bukan saja soal nominal, revisi BAP Ahmad Riyad juga dilakukan pada keterangannya menyoal lokasi penyerahan uang ke Gazalba.

Pada BAP pemeriksaan pertama, Riyadh menyebut penyerahan uang dilakukan di Hotel Sheraton, kemudian diubah pada pemeriksaan kedua, yakni di Bandara Juanda Surabaya.

Riyadh bertemu dengan Gazalba Saleh di Bandara Juanda, bersamaan dengan agenda masing-masing. Riyadh hendak ke Jakarta, sedangkan Gazalba sedang transit untuk perjalanannya ke Makassar.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus