Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan penyidik Ganda Swastika sebagai saksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam persidangan, Ganda diminta menjelaskan kronologis pemeriksaan terhadap pengacara Ahmad Riyadh yang mencabut berita acara pemeriksaan atau BAP-nya pada persidangan sebelumnya. Dia menyebut pemeriksaan terhadap Riyadh telah dilakukan sebanyak dua kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemeriksaan pertama di kantor Saudara Ahmad Riyadh di Surabaya, di ruangan beliau. Pemeriksaan kedua di kantor KPK," kata Ganda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2024.
Pada pemeriksaa di ruang kerja Riyadh, yang berada di lantai dua, berlangsung selama sekitar tiga jam. Pemeriksaan saat itu dilakukan oleh satu tim yang berisi lima anggota satgas (satuan tugas) dengan Kepala Satgas Budi Sokmo. "Yang melakukan BAP hanya saya sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, penyidik KPK tidak hanya meminta keterangan Ahmad Riyadh, melainkan juga melakukan penggeledahan. Beberapa penyidik memeriksa lemari yang ada di ruangan, sedangkan Ganda memeriksa ponsel Riyadh. Ganda tidak menemukan apapun dari ponsel Riyadh.
Setelah pemeriksaan dan BAP rampung, Ganda memberikan kesempatan kepada Ahmad Riyadh untuk membaca BAP sendirian dan pada saat itu tidak ada revisi atau perubahan keterangan. BAP pun ditandatangani oleh penyidik dan saksi, yakni Ahmad Riyadh.
Bahkan, menurut Ganda, Riyadh mengucapkan kata "Sip" setelah membaca BAP, yang mengindikasikan keterangannya di BAP sudah benar.
Dari kantor advokat Riyadh, penyidik KPK segera bertolak ke Jakarta.
Ganda menyebut penyidik kembali memanggil advokat itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK Jakarta. Pemeriksaan kedua ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Dia berkata penyidik diminta untuk menanyakan proses penyerahan uang kepada Gazalba Saleh yang menurut Ahmad Riyadh pada pemeriksaan pertama diserahkan dalam bentuk dolar Singapura pecahan seribu dolar Singapura, padahal Riyadh menerima uang dari Jawahirul Fuad dalam bentuk rupiah.
"Kenapa dia menerimanya dalam bentuk rupiah tapi yang diserahkan ke saudara Gazalba Saleh bentuknya dolar Singapura," kata Ganda.
Ganda mengataka, menurut keterangan Riyadh di pemeriksaan pertama, penyerahan uang dilakukan di Hotel Sheraton. Uang yang diserahkan, yakni dolar Singapura pecahan seribu setara dengan Rp 500 juta.
Pada pemeriksaan kedua, Riyadh merevisi bahwa setelah diingat-ingat, uang yang diserahkan itu bukan Rp 500 juta tapi setara Rp 200 juta.
Ganda mengatakan dalam kesaksiannya, Riyadh merasa berdosa apabila menzalimi Gazalba. Maksudnya, bila yang riil diserahkan memang setara Rp 200 juta tapi dibilang Rp 500 juta, maka Riyadh merasa seolah-olah telah zalim.
Bukan saja soal nominal, revisi BAP Ahmad Riyad juga dilakukan pada keterangannya menyoal lokasi penyerahan uang ke Gazalba.
Pada BAP pemeriksaan pertama, Riyadh menyebut penyerahan uang dilakukan di Hotel Sheraton, kemudian diubah pada pemeriksaan kedua, yakni di Bandara Juanda Surabaya.
Riyadh bertemu dengan Gazalba Saleh di Bandara Juanda, bersamaan dengan agenda masing-masing. Riyadh hendak ke Jakarta, sedangkan Gazalba sedang transit untuk perjalanannya ke Makassar.