Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ahmadiyah Depok Akan Ajukan Gugatan Penyegelan Masjid

Kuasa Hukum Jamaah Ahmadiyah Depok Fitri Sumarni mengatakan timnya sedang menyusun upaya hukum atas penyegelan Masjid Al Hidayah.

7 Juni 2017 | 17.07 WIB

Jamaah Ahmadiyah Depok melaksanakan salat isya dan taraweh berjamaah di markas mereka yang disegel di Jalan Raya Muchtar Sawangan, 5 Juni 2017. Foto: Imam Hamdi
Perbesar
Jamaah Ahmadiyah Depok melaksanakan salat isya dan taraweh berjamaah di markas mereka yang disegel di Jalan Raya Muchtar Sawangan, 5 Juni 2017. Foto: Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Jamaah Ahmadiyah Depok Fitri Sumarni mengatakan timnya sedang menyusun upaya hukum atas penyegelan kembali bangunan mereka yang digunakan untuk ibadah. Bangunan tersebut, kata Fitri, adalah Masjid Al Hidayah di Jalan Muchtar Sawangan, tempat jamaah Ahmadiyah beribadah yang tujuh kali disegel.

"Penyegelan tidak sah. Tidak ada Peraturan Daerah yang dilanggar oleh JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia)," kata Fitri, Rabu, 7 Juni 2017.

Menurutnya, apa yang disampaikan Walikota Depok Idris Abdul Shomad dalam konferensi persnya kepada media, tidak benar. Saat itu, Idris mengatakan penyegelan sebagai bentuk pemerintah untuk melindungi jamaah Ahmadiyah, dan juga sebagai bentuk toleransi.



Baca: Segel Markas Ahmadiyah, Wali Kota Depok: Sudah Sesuai Aturan


 


"Mana ada penyegelan sebagai bentuk toleransi," ujarnya. Menurutnya, pernyataan Walikota Depok sudah salah dan bertolak belakang dengan kenyataan. Penyegelan itu merupakan salah satu bentuk sanksi atas suatu pelanggaran.

"Jadi konyol kalau dibilang suatu bentuk toleransi. Kalau walikota tahu ada yang akan merusak masjid, ya laporkan dong ke polisi bukan masjidnya yang disegel," ujarnya.

Pihaknya saat ini, sedang fokus melakukan pendampingan kepada saksi-saksi yang dipanggil kepolisian atas laporan Pemkot Depok bahwa ada perusakan segel. "Segel yang dipasang Pemkot Depok berupa plang tertulis masih utuh, tidak ada yang dirusak," ujarnya. "Penyegelan juga tidak sah, karena tidak ada putusan pengadilan."

Idris mengatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi mereka dari aksi massa yang tidak menerima keberadaan jamaah Ahmadiyah di wilayah itu. "Pemerintah ingin melindungi mereka dari kekerasan yang kami khwatirkan. Sehingga kami segel lagi," kata Walikota Depok Idris Abdul Shomad di Balai Kota Depok, Minggu, 4 Juni 2017.

Menurutnya, penyegelan merupakan bentuk toleransi pemerintah untuk menjaga jamaah Ahmadiyah. Namun, jamaah Ahmadiyah Depok, malah membuka kembali tempat kegiatan mereka setelah disegel. "Karena sudah keenam kali kami segel dan dibuka kembali, akhirnya kami laporkan ke polisi," ujarnya.

Pemkot Depok juga telah membalas surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait rekomendasi pelesan segel. Bangunan yang disegel, kata dia, memang memiliki izin rumah dan masjid.

Namun, tempat tersebut dijadikan kantor dan kegiatan untuk menyebarkan ajaran mereka. Sehingga, kata dia, pemerintah berhak menyegel markas yang dijadikan kantor tersebut. "Bangunan itu sudah di luar peruntukannya," ujarnya.

Bahkan, bangunan yang disebut mereka sebagai masjid tidak boleh dimasuki untuk salat bersama penduduk lain. Pemerintah, kata dia, sudah mencoba membuka bangunan tersebut untuk digunakan bersama. Bahkan, pemerintah ingin memasukan ulama maupun ustad untuk beribadah bersama mereka.

"Tapi, mereka tidak menerima. Mereka hanya ingin dari komunitasnya saja," ujarnya. "Silahkan kalau itu disebut masjid untuk umum."

Masalah ini, kata Idris, jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik yang lebih besar lagi. Justru, pemerintah ingin melindungi mereka agar tidak diamuk masa. "Ini (tindakan main hakim sendiri) yang kami khawatirkan."

IMAM HAMDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus